Huzaini yang Umpat-Cakar Polisi Mangkir dari Panggilan Sebagai Tersangka

Huzaini yang Umpat-Cakar Polisi Mangkir dari Panggilan Sebagai Tersangka

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 22 Sep 2023 19:11 WIB
pengendara di Suramadu umpat dan cakar polisi gegara tak terima ditilang
Agus alias Huzaini cakar dan umpat polisi karena tak terima ditilang (Foto: Istimewa)
Bangkalan -

Agus alias M Huzaini pencakar anggota PJR Suramadu karena ditilang mangkir saat hendak diperiksa. Huzaini sendiri akan diperiksa dengan status sebagai tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Informasi yang saya terima seperti itu (dipanggil dan dimintai keterangan sebagai tersangka tapi mangkir). Monggo bisa langsung tanya ke Polres Bangkalan," kata Farida saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (22/9/2023).

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya saat dikonfirmasi membenarkan mangkirnya Huzaini dari pemeriksaan perdana yang harus dijalaninya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara singkat, ia memastikan Agus tidak datang dalam 2 kali pemanggilan sebagai tersangka. "Ya (tidak datang)," ujar Bangkit.

Dikatakan Bangkit, Huzaini mangkir setelah dipanggil dua kali. Meski demikian, polisi akan tetap melakukan pemanggilan selanjutnya terhadap Huzaini.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi telah menetapkan pria yang mengaku bernama Agus sebagai tersangka. Namun Agus tidak ditahan. Agus adalah pria yang mengumpat dan mencakar polisi di Suramadu.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan tidak ditahannya pelaku karena tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana ringan. Agus dikenai pasal 212 KUHP.

"Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi yang bersangkutan tidak ditahan. Untuk pasalnya 212," ujar Febri kepada detikJatim, Jumat (15/9/2023)

Febri juga mengatakan dengan dikenakannya pasal tersebut, pelaku tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, tepatnya hanya 1,4 bulan.




(abq/iwd)


Hide Ads