TNBTS: Rombongan Prewedding Picu Kebakaran Bromo Bisa Dijerat UU Konservasi

TNBTS: Rombongan Prewedding Picu Kebakaran Bromo Bisa Dijerat UU Konservasi

Praditya Fauzi Rahman, Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 16 Sep 2023 21:51 WIB
Penampakan bromo terbaru setelah kebakaran imbas flare prewedding.
Gunung Bromo usai terbakar. (Foto: Dok. M Rofiq/detikJatim)
Malang -

Kebakaran dipicu ulah flare rombongan prewedding menghanguskan 504 hektare kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Balai Besar TNBTS sebagai pengelola menegaskan ada sanksi tegas bagi pihak yang dinilai memicu terjadinya kebakaran di kawasan konservasi.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan bahwa TNBTS ditetapkan sebagai kawasan kawasan taman nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005.

Dengan ditetapkan sebagai taman nasional, kata Septi, maka TNBTS adalah kawasan konservasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Seperti diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi sesuai Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan PP Nomor 28 tahun 2011. Diatur tentang larangan dan sanksinya," ungkapnya.

Sebagai informasi, Taman nasional ialah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

ADVERTISEMENT

Taman nasional sebagai kawasan pelestarian alam termasuk salah satu jenis hutan konservasi. Terhadap pihak yang menyebabkan kebakaran taman nasional, baik disengaja maupun karena kelalaian, dapat dijatuhi sanksi pidana, tuntutan pembayaran ganti rugi kepada negara, hingga gugatan perdata.

Pakar pidana Unair Surabaya Dr. Bambang Suheryadi S.H., M.Hum menyebutkan bisa saja tersangka manajer WO prewedding itu juga dikenai pasal UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Namun, ia menyarankan polisi untuk menerapkan pasal KUHP pada kasus tersebut. Bambang menegaskan, pasal KUHP yang bisa diterapkan pada tersangka adalah Pasal 188 KUHP.

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati".

"Ada 2 kemungkinan, bisa konservasi, bisa juga KUHP. Kalau KUHP itu pasal 188 kuhp ancamannya sampai 5 tahun," kata Bambang saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (16/9/2023).

Walaupun sudah menetapkan tersangka, Bambang memastikan polisi masih bisa mendalami lagi fakta-fakta yang ada. Termasuk siapa saja yang dinilai lalai dalam kasus kebakaran tersebut.

"Di Bromo itu kan lalai, maksud hati mereka mungkin tidak ingin membuat kebakaran, tapi karena tidak hati-hati dan kebakaran, bisa kena (pidana). Tapi, di UU konservasi intinya lebih kepada aktivitasnya mengganggu konservasi, sifatnya kan lebih pada merusak," sambung dia.

Selain sanksi pidana di atas, pihak yang menyebabkan kebakaran hutan (termasuk taman nasional), tanpa mengurangi sanksi pidana, mewajibkan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi sesuai tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara.

Sebagaimana diatur Pasal 36 angka 20 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 80 ayat (1) UU Kehutanan, pihak bertanggung jawab atas kebakaran juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dengan kata lain, jika kebakaran hutan di Gunung Bromo (taman nasional) tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup karena melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, maka bagi penyebab kebakaran dapat dipidana sebagaimana disebutkan di atas.

Selain sanksi pidana, dalam UU PPLH dikenal tiga jenis hak gugat yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi lingkungan hidup sesuai paragraf 4 sampai paragraf 6 Undang-Undang PPLH.

Kepolisian sendiri telah menetapkan AW manajer WO sebagai tersangka pemicu kebakaran hutan di Bromo dan kawasan TNBTS. Dia dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 KUHP.




(dpe/dte)


Hide Ads