Otak Pembunuhan Pria yang Dikubur di Bukit Sampang Dipulangkan Kejari

Otak Pembunuhan Pria yang Dikubur di Bukit Sampang Dipulangkan Kejari

Kamaluddin - detikJatim
Jumat, 15 Sep 2023 23:00 WIB
Pengacara keluarga korban pria yang mayatnya dikubur di bukit Sampang
Sutrisno, pengacara keluarga korban yang mayatnya dikubur di bukit Sampang (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang -

Mat Dehri (70), terdakwa sekaligus otak pembunuhan keji M Razak yang mayatnya dikubur di bukit dibebaskan Kejari Sampang karena terkena stroke. Keluarga korban menolak tersebut.

Keluarga almarhum Razak pun mendatangi kantor Kejari Sampang bersama dengan penasihat hukumnya. Mereka ingin menanyakan pembebasan Mat Dehri tersebut.

Zainab, ibu korban menilai pembebasan itu dikhawatirkan akan membuat kasus pembunuhan anaknya semakin buram. Apalagi dua pembunuh sampai sekarang belum tertangkap.

"Saya takut kasus ini jadi buram, soalnya pelaku (MD) tidak cepat diadili, apalagi masih ada dua pelaku lainnya yang belum di tangkap," kata Zainab, Jum'at (15/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutrisno, penasihat hukum keluarga korban menyebut kliennya keberatan dengan pemulangan Mat Dehri. Ia lalu mendesak agar Kejari Sampang menjemput kembali Mat Dehri yang sudah dipulangkan.

"Intinya keluarga korban keberatan korban dipulangkan. Kalau memang sakit seharusnya terdakwa tetap di rawat di rumah sakit. Jadi tetap di rumah sakit bukan dipulangkan," terang Sutrisno.

ADVERTISEMENT

Sutrisno menilai pemulangan Mat Dehri hanya akan memperlama proses hukum. Sedangkan kliennya berharap perkara segera diadili.

"Jawaban audiensi dari jaksa itu, bahwa sidang itu sudah tertunda 3 kali karena sakit. Nah korban itu tidak mau tahu artinya terus dilakukan di rumah sakit atau di tahanan negara untuk perjalanan sidang ke depannya," ujar Sutrisno

Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengaku masih belum bisa mengabulkan permintaan pihak keluarga. Sebab orang sakit tak bisa dilakukan proses hukum.

"Kami terbentur dengan kewenangan, dalam aturan tidak memperbolehkan orang sakit untuk dilakukan proses penuntutan," kata Achmad.

Menurut Achmad, pemulangan tersebut juga atas dasar permintaan keluarga terdakwa yang mengajukan permohonan langsung ke majelis hakim karena sakit dan dikabulkan. Sehingga kejaksaan selaku penuntut umum harus melaksanakan penetapan itu.

"Pengadilan mengabulkan pembantaran terdakwa. Jadi Majelis hakim membantarkan terdakwa untuk dilakukan proses pengobatan di rumah, karena pembuluh darah pecah (stroke) dan komplikasi penyakit lainnya karena faktor usia," ungkapnya.

Achmad menegaskan Kejari Sampang akan tetap mengawasi terdakwa. Sebab jika keadaan membaik, pihaknya akan menyampaikan pada majelis hakim PN Sampang dan melanjutkan persidangan.

"Pembantaran itu tetap kami monitor. Tersangka berada di bawah pengawasan kami. Jadi, meski berada di rumah, dia bukan berarti bebas," tandas Achmad.

Sebelumnya berbekal laporan kehilangan dari keluarga korban, Polsek Ketapang mengungkap sebuah kasus pembunuhan yang korbannya dikubur di bukit Selasa (6/6).

Kasus Pembunuhan terkuak dari seorang kakek Mat Dehri yang merupakan otak pembunuhan. Pembunuhan juga terbilang keji, sebab sebelum dibunuh, korban sempat dijemput dari Surabaya dan disekap beberapa hari hingga dieksekusi lalu dikubur di bukit.

Korban ditemukan terkubur dengan kondisi mengenaskan. Korban masih menggunakan pakaian biasa dengan kepala ditutupi karung beras serta tangan dan kaki yang masih terikat.

Sedangkan motif pembunuhan, Mat Dehri sakit hati karena korban menikahi mantan menantunya. Pembunuhan ini berawal saat anak Mat Dehri curhat soal mantan istri yang dengan cepatnya menikah lagi. Padahal si mantan istri baru saja dicerai. Suami baru dari mantan istri anaknya adalah korban.




(abq/iwd)


Hide Ads