Dalam dakwaan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum Dewi Kusumawati, perhiasan di dalam brangkas itu diambil oleh Halimah dan Anggraeni secara berangsur-angsur. Diawali sebuah gelang emas yang langsung dijual ke Pasar Porong.
"Saat itu laku Rp 18 juta," aku Halimah saat sidang secara daring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kali kedua mereka langsung menguras logam mulia dan emas di dalam brankas tersebut. Sontak, Rena terkejut karena saat pulang dan hendak mengenakan perhiasannya tak ada satu pun yang tersisa.
Mendapati hal itu, Rena lantas menanyakan kepada kedua ART-nya. Tetapi keduanya tidak mengakui perbuatannya dengan dalih yang macam-macam hingga membuat Rena kesal dan melaporkan keduanya ke polisi. Setelah dikeler ke kantor polisi, keduanya pun mengakui perbuatan itu.
Pada saat polisi mengecek riwayat percakapan Halimah dan Anggraeni di ponsel masing-masing, Rena pun terkejut karena dari bukti percakapan di WhatsApp itu keduanya merencanakan pembobolan brankas setelah Nur Halimah meminta iPhone tapi tidak dia turuti.
Kedua ART itu akhirnya tidak bisa berkelit lagi. Mereka pun mengakui telah mengambil seluruh perhiasan termasuk logam mulia dari brankas milik Rena dan menjualnya ke sejumlah toko emas.
"Dapat uang Rp 75,1 juta, lalu dibagi rata Rp 37,5 juta (per orang)," sambung kedua terdakwa.
Keduanya menyatakan seluruh uang hasil penjualan perhiasan curian itu sudah habis tak bersisa. Sebagian telah mereka pakai untuk membayar utang, dan Halimah pun mengakui dari uang itu dirinya akhirnya bisa membeli iPhone yang telah diidam-idamkannya.
Kini semuanya sia-sia, Halimah justru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama rekan jahatnya, Anggraeni. Masih ada rangkaian persidangan yang harus dia jalani hingga hakim memutuskan berapa lama dia harus mendekam di balik jeruji penjara.
(dpe/iwd)