Kisah ART Surabaya Bobol Brankas Majikan gegara Minta iPhone Tak Dituruti

Kisah ART Surabaya Bobol Brankas Majikan gegara Minta iPhone Tak Dituruti

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 13 Sep 2023 21:59 WIB
ART Surabaya kuras harta di brankas majikannya gegara tak dibelikan iPhone.
Persidangan online ART Surabaya yang kuras harta di brankas majikannya gegara tak dibelikan iPhone. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Asisten rumah tangga ini benar-benar ngelunjak. Dia minta HP iPhone ke majikannya. Sontak saja majikannya menolak.

Selanjutnya, dengan alasan tak dibelikan iPhone, ART itu nekat membobol brankas dan menguras perhiasan milik majikannya senilai ratusan juta.

Peristiwa itu terjadi Mei 2023 lalu di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya. Gegara tidak dibelikan iPhone, ART bernama Nur Halimah bersekongkol membobol brankas majikannya bersama ART lain bernama Luthfi Anggraeni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini keduanya telah menjadi pesakitan. Sang majikan yang kesal melaporkan keduanya ke pihak berwajib hingga keduanya menjadi terdakwa dalam sidang perkara pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada saat persidangan, korban sekaligus majikan keduanya bernama Rena Dewi Hariyanto menyebutkan bahwa kedua ART-nya itu telah mencuri perhiasan emas dan logam mulia dari brankas miliknya senilai total Rp 212 juta.

ADVERTISEMENT

"Kalau di total sekitar Rp 212 juta," kata Rena dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda PN Surabaya, Rabu (13/9/2023).

ART Surabaya kuras harta di brankas majikannya gegara tak dibelikan iPhone.Rena Dewi Hariyanto, majikan yang brankasnya dikuras ART gegara enggan belikan iPhone. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)

Rena mengaku mulanya dirinya tidak tahu bila alasan pencurian itu karena ART-nya kesal tidak dibelikan iPhone. Rena akhirnya mengetahui alasan itu belakangan setelah melapor ke polisi.

"Dia (Nur Halimah) minta dibelikan iPhone, tapi tidak saya turuti, Pak. Akhirnya ya begitu, perhiasan saya yang ada di safety box (brangkas) dicuri," ujarnya kepada majelis hakim.

Sehari-hari Halimah dan Anggraeni tinggal bersama Rena di apartemen tersebut. Karena itu Rena mulanya tidak mengira bahwa kedua terdakwa itulah yang membobol brankas miliknya.

Belakangan baru diketahui keduanya merencanakan strategi mencuri harta benda di dalam brankas itu ketika dirinya sedang pergi, dimulai dari mengambil kunci brankas di kamar.

Rena mengaku lalai. Tanpa sepengetahuan dirinya, kedua ART-nya itu melihat dirinya menaruh kunci di bawah televisi di kamarnya saat pintu kamar itu dalam keadaan terbuka.

Berangsur-angsur menguras isi brankas sang majikan. Baca di halaman selanjutnya.

Dalam dakwaan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum Dewi Kusumawati, perhiasan di dalam brangkas itu diambil oleh Halimah dan Anggraeni secara berangsur-angsur. Diawali sebuah gelang emas yang langsung dijual ke Pasar Porong.

"Saat itu laku Rp 18 juta," aku Halimah saat sidang secara daring.

Kali kedua mereka langsung menguras logam mulia dan emas di dalam brankas tersebut. Sontak, Rena terkejut karena saat pulang dan hendak mengenakan perhiasannya tak ada satu pun yang tersisa.

Mendapati hal itu, Rena lantas menanyakan kepada kedua ART-nya. Tetapi keduanya tidak mengakui perbuatannya dengan dalih yang macam-macam hingga membuat Rena kesal dan melaporkan keduanya ke polisi. Setelah dikeler ke kantor polisi, keduanya pun mengakui perbuatan itu.

Pada saat polisi mengecek riwayat percakapan Halimah dan Anggraeni di ponsel masing-masing, Rena pun terkejut karena dari bukti percakapan di WhatsApp itu keduanya merencanakan pembobolan brankas setelah Nur Halimah meminta iPhone tapi tidak dia turuti.

Kedua ART itu akhirnya tidak bisa berkelit lagi. Mereka pun mengakui telah mengambil seluruh perhiasan termasuk logam mulia dari brankas milik Rena dan menjualnya ke sejumlah toko emas.

"Dapat uang Rp 75,1 juta, lalu dibagi rata Rp 37,5 juta (per orang)," sambung kedua terdakwa.

Keduanya menyatakan seluruh uang hasil penjualan perhiasan curian itu sudah habis tak bersisa. Sebagian telah mereka pakai untuk membayar utang, dan Halimah pun mengakui dari uang itu dirinya akhirnya bisa membeli iPhone yang telah diidam-idamkannya.

Kini semuanya sia-sia, Halimah justru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama rekan jahatnya, Anggraeni. Masih ada rangkaian persidangan yang harus dia jalani hingga hakim memutuskan berapa lama dia harus mendekam di balik jeruji penjara.



Hide Ads