Pria Beristri di Jember Hamili Tetangga dengan Iming-iming Emas

Yakub Mulyono - detikJatim
Kamis, 24 Agu 2023 21:27 WIB
Polres Jember saat merilis kasus pemerkosaan anak di bawah umur. (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

SU (28), warga Kecamatan Ledokombo, Jember ditangkap setelah memperkosa seorang remaja berusia 15 tahun . Korban merupakan tetangga pelaku.

Aksi bejat pelaku terbongkar ketika korban tahu-tahu sudah berbadan dua. Lantaran hamil, korban sampai harus berhenti sekolah di bangku kelas 3 MTs..

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, kasus itu terungkap setelah orang tua korban melapor kepada polisi Mei 2023 lalu. Saat melapor, korban sudah hamil 5 bulan.

"Orang tua korban melapor setelah korban kondisinya hamil 5 bulan. Laporannya sekitar bulan Mei lalu," kata Dika, Kamis (24/8/2023).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya meringkus pelaku dan menetapkannnya sebagai tersangka. Kepada penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya.

Menurut Dika, pelaku mengaku memperkosa korban dalam rentang waktu sekitar 4 bulan, yakni sejak bulan November 2022 hingga Februari 2023. Aksi tersebut dilakukan di dua hotel yang ada di Jember.

"Aksi tersangka dilakukan di hotel A di daerah Rembangan dan hotel P di kawasan Garahan," jelas Dika.

Dalam rentang waktu itu, tersangka memperkosa korban seminggu sekali.

"Tersangka mengaku melakukannya tiap seminggu sekali," kata Dika.

Agar aksinya berjalan mulus, lanjut Dika, korban diiming-imingi uang, cincin emas, dan juga handphone. Bahkan, pelaku yang sudah beristri itu juga berjanji akan menikahi korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Dika.



Simak Video "Video: Viral! 5 Wanita Tangkap Pria Cabul di Kereta Jepang"

(dpe/dte)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork