SU (28), warga Kecamatan Ledokombo, Jember ditangkap setelah memperkosa seorang remaja berusia 15 tahun . Korban merupakan tetangga pelaku.
Aksi bejat pelaku terbongkar ketika korban tahu-tahu sudah berbadan dua. Lantaran hamil, korban sampai harus berhenti sekolah di bangku kelas 3 MTs..
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, kasus itu terungkap setelah orang tua korban melapor kepada polisi Mei 2023 lalu. Saat melapor, korban sudah hamil 5 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang tua korban melapor setelah korban kondisinya hamil 5 bulan. Laporannya sekitar bulan Mei lalu," kata Dika, Kamis (24/8/2023).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya meringkus pelaku dan menetapkannnya sebagai tersangka. Kepada penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya.
Menurut Dika, pelaku mengaku memperkosa korban dalam rentang waktu sekitar 4 bulan, yakni sejak bulan November 2022 hingga Februari 2023. Aksi tersebut dilakukan di dua hotel yang ada di Jember.
"Aksi tersangka dilakukan di hotel A di daerah Rembangan dan hotel P di kawasan Garahan," jelas Dika.
Dalam rentang waktu itu, tersangka memperkosa korban seminggu sekali.
"Tersangka mengaku melakukannya tiap seminggu sekali," kata Dika.
Agar aksinya berjalan mulus, lanjut Dika, korban diiming-imingi uang, cincin emas, dan juga handphone. Bahkan, pelaku yang sudah beristri itu juga berjanji akan menikahi korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Dika.
(dpe/dte)