Pria Beristri di Jember Hamili Tetangga dengan Iming-iming Emas

Pria Beristri di Jember Hamili Tetangga dengan Iming-iming Emas

Yakub Mulyono - detikJatim
Kamis, 24 Agu 2023 21:27 WIB
Polres Jember
Polres Jember saat merilis kasus pemerkosaan anak di bawah umur. (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

SU (28), warga Kecamatan Ledokombo, Jember ditangkap setelah memperkosa seorang remaja berusia 15 tahun . Korban merupakan tetangga pelaku.

Aksi bejat pelaku terbongkar ketika korban tahu-tahu sudah berbadan dua. Lantaran hamil, korban sampai harus berhenti sekolah di bangku kelas 3 MTs..

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, kasus itu terungkap setelah orang tua korban melapor kepada polisi Mei 2023 lalu. Saat melapor, korban sudah hamil 5 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang tua korban melapor setelah korban kondisinya hamil 5 bulan. Laporannya sekitar bulan Mei lalu," kata Dika, Kamis (24/8/2023).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya meringkus pelaku dan menetapkannnya sebagai tersangka. Kepada penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Menurut Dika, pelaku mengaku memperkosa korban dalam rentang waktu sekitar 4 bulan, yakni sejak bulan November 2022 hingga Februari 2023. Aksi tersebut dilakukan di dua hotel yang ada di Jember.

"Aksi tersangka dilakukan di hotel A di daerah Rembangan dan hotel P di kawasan Garahan," jelas Dika.

Dalam rentang waktu itu, tersangka memperkosa korban seminggu sekali.

"Tersangka mengaku melakukannya tiap seminggu sekali," kata Dika.

Agar aksinya berjalan mulus, lanjut Dika, korban diiming-imingi uang, cincin emas, dan juga handphone. Bahkan, pelaku yang sudah beristri itu juga berjanji akan menikahi korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Dika.




(dpe/dte)


Hide Ads