Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menunda sidang putusan terhadap Muhammad Fahim Mawardi, kiai Jember terdakwa pencabulan terhadap santriwatinya sendiri. Dalam persidangan hari ini majelis hakim menyatakan belum siap untuk menjatuhkan vonis.
"Adanya penundaan (vonis), karena majelis hakim belum siap terhadap putusannya," kata kuasa hukum Fahim Mawardi, Nurul Jamal Habaib setelah sidang ditutup, Kamis (10/8/2023).
Majelis hakim yang terdiri atas Alfonsus Nahak, Totok Yuniarto, dan Ifan Budi Hartanto memutuskan sidang putusan ini ditunda dan akan digelar kembali pada 16 Agustus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusannya belum siap, begitu yang disampaikan. Jadi minta waktu sampai tanggal 16 Agustus 2023 besok," ujar Nurul.
Lebih jauh Nurul mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah yang akan ditempuh terkait putusan hakim terhadap kliennya. Baik bila putusan itu sesuai tuntutan JPU maupun lebih ringan.
"Tentunya kalau putusannya nanti berpihak kepada klien kami, kami akan menerima. Tapi jika tidak berpihak kami akan tetap melakukan upaya-upaya hukum lebih lanjut. Mungkin bisa upaya hukum banding," ungkapnya .
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini Adik Sri Sumarsih mengatakan pihaknya menghormati apa penundaan putusan oleh majelis hakim. Namun Adik berharap vonis yang dijatuhkan akan sesuai dengan tuntutan, yakni 10 tahun penjara.
"Terkait tuntutan, seperti yang sudah pada persidangan yang lalu. Tuntutan kepada terdakwa adalah 10 tahun (penjara) dengan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan (penjara)," ujar Adik. "Tuntutan itu sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan."
Meski demikian, Adik selaku salah satu JPU menyerahkan sepenuhnya putusan sidang itu terhadap majelis hakim. Sebab hakim memang memiliki kewenangan penuh dalam memutuskan perkara.
"Kami menghormati hakim, karena kewenangan hakim untuk memutuskan perkara. Tadi kan sudah disampaikan sama majelis hakim, kalau untuk putusan hari ini belum selesai dibacakan. Ditunda hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023," tandasnya.
(dpe/iwd)