Warga Ponorogo Laporkan Debt Collector yang Rampas Mobil Temannya

Warga Ponorogo Laporkan Debt Collector yang Rampas Mobil Temannya

Charolin Pebrianti - detikJatim
Kamis, 10 Agu 2023 21:01 WIB
Pengacara korban penarikan paksa leasing di Ponorogo
Sumadi, pengacara korban perampasan mobil yang dilakukan leasing di Ponorogo (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Seorang pria Ponorogo melaporkan aksi perampasan mobil yang diduga dilakukan debt collector perusahaan leasing. Mobil yang dirampas jenis Toyota Innova Reborn nopol N 1927 ABF.

Pemilik mobil diketahui bernama Rony Agus Setiawan. Mobil milik Roni ini diambil paksa saat dipinjam temannya, Zainul. Atas insiden ini, Zainul lalu melaporkan ke polisi.

"Kan Zainul ini tidak ada hubungannya, dia di sini kan hanya meminjam mobil, tapi penarikan mobil ini di rumah Zainul," terang Sumadi, kuasa hukum Zainul, Kamis (10/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumadi menambahkan saat perampasan tersebut, Zainul sempat mengalami ancaman dan dipaksa menandatangani surat pelepasan kendaraan. Zainul pun dilarang berkomunikasi dengan pemilik mobil, Rony.

"Ancaman itu kan tidak harus fisik, Zainul dipaksa membawa mobil dari rumahnya ke pihak leasing, diminta tanda tangan surat penyerahan kendaraan, tapi nggak boleh komunikasi dengan pemilik mobil, ini ada ancaman," jelas Sumadi.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Sumadi menyebut perampasan diduga terjadi karena Roni selaku pemilik mobil menunggak angsuran 2 bulan. Saat hendak membayar rupanya telah diblokir dari pihak leasing

"Saat Rony mau membayar angsuran bulan kedua, ternyata dia sudah diblokir," tutur Sumadi.

Angsuran Rony, tiap bulan sebesar Rp 6,8 juta. Rony pun juga diminta membayar biaya penarikan mobil sebesar Rp 15 juta. Padahal menurut Sumadi biaya penarikan tidak ada di klausul surat perjanjian.

"Karena kejadian itu kami laporkan Pasal 368 untuk perampasan ke debt collector dan Pasal 480 untuk penadahan satu unit mobil ke leasing-nya," papar Sumadi.

Sumadi menjelaskan penarikan kendaraan dari leasing seharusnya disertai dengan surat tugas. Namun pihak debt collector tidak menunjukkan surat tersebut.

"Ketika ditanya (tidak ada surat tugas) tidak ada. Mengacu peraturan menteri keuangan, itu tidak boleh menarik barang jaminan fidusia tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak, apalagi Zainul ini tidak termasuk ke dalam kedua belah pihak," kata Sumadi.

Kasat reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari korban. Kejadian perampasan mobil tersebut pada tanggal 25 Juli 2023 lalu.

"Laporannya ada perampasan mobil oleh oknum debt collector pada 25 Juli 2023 lalu. Laporan kami terima dan segera kami tindak lanjuti," terang Niko.

Menurutnya, proses pengambilan mobil oleh leasing memang ada aturannya. Misalnya dengan membawa berita acara serah terima, akta dan juga dilakukan oleh dua belah pihak antara leasing dengan pemilik mobil.

"Harusnya leasing menarik mobil saat berada atau dibawa pemilik," kata Niko.




(abq/iwd)


Hide Ads