Agus Dwianto (37) diringkus polisi gegara membawa kabur 12 mobil dengan modus rental dan makelar jual beli mobil bekas. Bekas pegawai leasing (perusahaan pembiayaan) asal Kediri itu berdalih melakukan penipuan karena terjerat utang Rp 200 juta.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso menyebutkan Agus terakhir kali menipu Abdul Rohim (58) warga Desa Ngreco, Kandat, Kediri. Bekas pegawai leasing warga Desa Seduri, Mojosari, Mojokerto itu datang ke rumah korban sebagai makelar mobil pada 27 Mei 2022.
Dari postingan korban yang menjual mobil Mistubishi Pajero Sport nopol AG 1649 TT Agus melobi korban agar menjual mobil sport itu seharga Rp 198 juta dengan pembayaran melalui leasing. Demi meyakinkan korban untuk mendapat BPKB mobil itu, tersangka memberi uang muka Rp 28 juta pada 6 Juni lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya tersangka meminta korban datang ke perusahaan leasing di Mojokerto untuk mendapatkan pelunasan pembayaran mobil yang kurang Rp 170 juta," kata Rizki saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (5/7/2022).
Tanpa menaruh curiga, Rohim menemui tersangka di perusahaan leasing Jalan Empunala, Kota Mojokerto pada 11 Juni 2022. Saat itu, korban membawa mobil lengkap dengan STNK-nya. Kali ini, Agus berpura-pura meminjam mobil dan STNK korban untuk menjemput calon pembeli.
Agar Rohim tidak curiga, tersangka menunjukkan nota tanda terima BPKB mobil Pajero milik korban dari perusahaan leasing tempat mereka berada. Korban pun percaya kalau proses pencairan dana di perusahaan pembiayaan itu sedang berjalan. Sehingga korban meminjamkan mobilnya kepada tersangka.
"Pengajuan kredit di leasing itu dengan jaminan BPKB mobil korban pakai nama orang lain lagi," terang Rizki.
Rizki menjelaskan tersangka lantas kabur meninggalkan korban begitu saja. Selain itu, Agus juga membawa kabur pinjaman dari perusahaan leasing Rp 180 juta dengan jaminan BPKB mobil korban. Tidak hanya itu, tersangka lantas menggadaikan mobil Pajero milik Rohim ke kenalannya dan mendapat Rp 80 juta.
"Sedang kami gali lagi apakah ada keterlibatan pihak leasing atau tidak," cetusnya.
Polisi memburu Agus setelah menerima laporan korban. Tersangka diringkus di rumah temannya di perumahan Watasa, Sukodono, Sidoarjo pada 13 Juni sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari kasus ini, rentetan penipuan yang dilakukan Agus akhirnya terbongkar. Tersangka ternyata menipu beberapa perusahaan rental sehingga sukses membawa kabur 11 mobil sepanjang Juni 2022.
"Mobil rental itu digadaikan tersangka kepada perorangan antara Rp 40 juta sampai Rp 80 juta per unit," ungkap Rizki.
Akibat perbuatannya, Agus harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP. "Ada dua orang temannya yang masih kami kejar karena diduga terkait penipuan ini," tegas Rizki.
Mobil yang disita polisi dalam kasus ini terdiri dari Suzuki Ertiga putih nopol S 1769 ST, Mitsubishi Xpander putih nopol S 1882 SH, Mitsubishi Pajero Sport abu-abu nopol L 1363 PZ, Toyota Innova Rebon putih nopol AG 1140 WD, Honda Jazz hitam nopol AG 1004 CE dan Honda Brio putih nopol S 2598 T.
Selain itu Toyota Yaris putih nopol N 1711 BC, Suzuki Ertiga putih nopol S 1279 NB, Daihatsu Xenia hitam nopol S 1614 NK, Daihatsu Xenia merah nopol W 1873 WA, Mitsubishi XPander hitam nopol S 1883 SH, serta Honda Civic hitam nopol AG 1046 EV.
Agus mengaku nekat melakukan serangkaian penipuan karena terjerat utang Rp 200 juta. "Katanya banyak utang di luar, hampir Rp 200 juta gara-gara gadai kena bunga sehingga menumpuk," tandas Rizki.
(dpe/iwd)