Tiga penasihat hukum tersangka pencabulan Kiai Muhammad Fahim Mawardi menyatakan mengundurkan diri. Ada sejumlah alasan yang membuat tiga pengacara itu mundur sebagai tim PH pengasuh ponpes Al Djaliel 2 Jember itu.
"Alasan kami di antaranya, kami selaku kuasa hukum berkeberatan dengan adanya penambahan kuasa hukum lain yang telah ditunjuk oleh klien tanpa meminta pertimbangan lebih dahulu kepada kami selaku tim kuasa hukum yang telah mendampingi klien kami sejak awal," kata satu dari tiga pengacara yang mundur, Didik Muzanni, Selasa (31/1/2023).
Menurut Didik, pihaknya memiliki sudut pandang berbeda dengan tim PH yang baru terkait penanganan kasus tuduhan pencabulan yang diarahkan ke Kiai Fahim. Sehingga tak sesuai dengan konsep yang sudah direncanakan sedari awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memiliki sudut pandang atau perspektif konstruksi hukum yang sangat berbeda dengan tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh klien kami. Sehingga hal ini akan mengganggu kinerja maupun konsep-konsep hukum yang telah kami konstruksikan sejak awal dalam menangani perkara ini," terangnya.
Dua alasan itulah, lanjut Didik, yang menjadi dasar alasan mundur sebagai tim PH dari Kiai Fahim. Pihaknya tidak ingin ada perselisihan antarpenasihat hukum karena perbedaan sudut pandang dalam pendampingan hukum Fahim.
"Sehingga dengan hal ini, buat kami ya mempertahankan situasi ini malu. Sehingga biar dia (penasihat hukum yang baru) memberikan pendampingan secara menyeluruh. Jadi lebih baik kami mundur," katanya.
Didik menambahkan pihaknya telah menyerahkan surat ke Polres Jember terkait pengunduran diri tersebut. Sehingga Polres Jember akan tahu bahwa untuk pendampingan kasus Kiai Fahim bukan lagi menjadi tanggungjawab dia dan dua anggota tim yang lain.
"Kita sudah serahkan surat pemberitahuannya ke Unit PPA Polres Jember," pungkasnya.
(abq/iwd)