Di balik kasus TPPO penjualan ginjal ke Kamboja sejumlah fakta miris terungkap. Para korban TPPO itu datang dari beragam profesi, mulai dari guru hingga ada lulusan S2 universitas ternama. Tapi ada yang tak kalah miris dari hasil penyelidikan polisi terhadap para tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan bahwa saat ini sudah ada 12 orang yang telah ditetapkan tersangka kasus jual ginjal ke Kamboja. Mirisnya, ditemukan bahwa mayoritas tersangka itu sebelumnya juga merupakan korban perdagangan organ tubuh.
"Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi Dittipidum telah menetapkan 12 tersangka. Dari 12 tersangka ini 10 bagian sindikat, di mana 9 (di antaranya) mantan pendonor," kata Hengki dilansir dari detikNews, Kamis (20/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan bahwa para tersangka itu memiliki berbagai peran. Di antaranya menghubungkan tersangka di Indonesia dan Kamboja; melayani dan menghubungkan dengan RS di Kamboja; menjemput korban; hingga mengurus paspor korban.
Ada sebanyak 2 oknum aparat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu oknum anggota Polri berinisial Aipda M dan oknum anggota imigrasi berinisial AH. Khusus Aipda M, Hengky menyebutkan perannya untuk merintangi proses penyidikan. Dia meminta uang kepada tersangka.
"Dengan cara membuang HP berpindah tempat untuk menghindari pengejaran dari pihak kepolisian dan yang bersangkutan menerima uang Rp 612 juta, menipu pelaku yang menyatakan yang bersangkutan bisa mengurus agar kasus tidak dilanjutkan," kata dia.
"Kemudian satu orang oknum imigrasi atas nama AH dikenakan Pasal 2 dan juncto Pasal 8 UU 21/2007 yaitu setiap penyelenggara negara menyalahgunakan kekuasaan yang menyebabkan TPPO, ya ini ancamannya ditambah sepertiga daripada pasal pokok kalau penyelenggara. Yang bersangkutan menerima Rp 3.200.000 sampai Rp 3.500.000 per kepala dari pendonor-pendonor yang diberangkatkan dari Bali," tambahnya.
Sebelumnya, para korban TPPO jual beli ginjal ini mengaku bahwa mereka nekat memanfaatkan ini karena kesulitan ekonomi. Mereka datang dari berbagai profesi dan latar belakang pendidikan, bahkan ada yang lulusan S2 dari universitas ternama.
"Hasil pemeriksaan, sebagian korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari Pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan. Profesi korban pedagang, guru privat. Calon pendonor ini ada S2 dari universitas ternama, buruh, sekuriti, dan sebagainya," ujar Hengki.
Kasus penjualan organ ginjal ini berlokasi di Kamboja. Para warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO itu juga menjalani operasi pengangkatan ginjal di Kamboja.
(dpe/iwd)