122 WNI Jadi Korban Jual Ginjal di Kamboja untuk Dikirim ke Sejumlah Negara

Kabar Nasional

122 WNI Jadi Korban Jual Ginjal di Kamboja untuk Dikirim ke Sejumlah Negara

Wildan Noviansah - detikJatim
Kamis, 20 Jul 2023 21:15 WIB
Tim Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi membongkar sindikat TPPO yang jual ginjal di Kamboja
Tim Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi membongkar sindikat TPPO jual ginjal di Kamboja. (Foto: Wildan Noviansah/detikcom)
Surabaya -

Sebanyak 122 WNI menjadi korban sindikat TPPO penjualan organ ginjal di Kamboja. Saat ini para korban telah didampingi oleh polisi.

"Yang tadi disampaikan 122 (korban) kami akan lakukan pendampingan kepada seluruh pasien tersebut," kata Kabidokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko dilansir dari detikNews, Kamis (20/7/2023).

Dia menyatakan bahwa Bidokkes Polda Metro Jaya bersama RS Said Sukanto (RS Polri) telah membentuk tim untuk menangani korban penjualan ginjal. Dia tegaskan Polri akan mendampingi, merehabilitasi, dan memberi pelayanan kesehatan kepada para korban TPPO itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini sudah ada 6 korban penjualan ginjal yang telah dilakukan pemeriksaan medis secara lengkap. Pemeriksaan itu meliputi pemeriksaan laboratorium, rontgen dada, dan CT scan abdominal.

"Dari 6 pasien tersebut tidak ada organ lain yang diambil, jadi hanya ginjal saja," kata Kombes Hery.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan para pendonor yang menjadi korban TPPO jual ginjal ke Kamboja itu, setelah proses operasi pengangkatan di Kamboja ginjal milik mereka disalurkan ke sejumlah negara yang menjadi penerima donor ginjal oleh para sindikat.

"Menurut keterangan pendonor receiver atau penerima berasal dari mancanegara. Baik India, China, Malaysia, Singapura, dan lain sebagainya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Hengki mengatakan bahwa ginjal itu dihargai Rp 200 juta. Namun, para korban hanya menerima Rp 135 juta. Sedangkan Rp 65 juta sisanya menjadi upah para pelaku.

"Kemudian para sindikat Indonesia terima pembayaran Rp 200 juta. Rp 135 juta dibayar pendonor, sindikat terima Rp 65 juta per orang. Dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, kemudian naik angkutan dari bandara ke RS dan sebagainya," ujarnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads