Temuan Polri: Eksekusi Jual Beli Ginjal Ternyata di RS Pemerintah Kamboja

Kabar Nasional

Temuan Polri: Eksekusi Jual Beli Ginjal Ternyata di RS Pemerintah Kamboja

Wildan Noviansah - detikJatim
Kamis, 20 Jul 2023 22:30 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait TPPO di luar negeri
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait TPPO di luar negeri (Wildan Noviansah/detikcom)
Surabaya -

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ ginjal melibatkan WNI di sejumlah negara, salah satunya di Kamboja, berhasil dibongkar. Polri menemukan bahwa transaksi jual beli ginjal ini ternyata dilakukan di rumah sakit yang berada di bawah naungan Pemerintah Kamboja.

"Tindak pidana ini terjadi di rumah sakit, yang secara otoritas di bawah kendali pemerintah Kamboja, yaitu rumah sakit Preah Ket Mealea," ujar Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya dilansir dari detikNews, Kamis (20/7/2023).

Khrisna mengatakan saat ini Polri terus berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja untuk mendalami terjadinya transaksi perdagangan ginjal di rumah sakit pemerintah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terjadi eksekusi transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah, sehingga kami harus berkomunikasi dengan otoritas lebih tinggi. Bahkan kami ... kami komunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja," kata Krishna.

Selain karena transaksi jual beli ginjal itu terjadi di rumah sakit pemerintah, Krishna mengaku pihaknya mengalami kesulitan lain saat hendak berkoordinasi dengan pihak Kamboja.

ADVERTISEMENT

"Kesulitan kami adalah belum ada kesepahaman tentang TPPO di domestik, khususnya kementerian lembaga, termasuk KBRI. Sebagian menganggap ini belum tindak pidana, tapi kami meyakinkan ini telah terjadi tindak pidana," ujarnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan korban dari kasus TPPO Kamboja berjumlah 122 orang. Polri juga sudah menetapkan 12 orang menjadi tersangka TPPO tersebut.

"Sampai hari ini tim telah menahan 12 tersangka dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban dan lain sebagainya," kata Karyoto.

"Satu (orang) tersangka sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan rumah sakit di Kamboja. Dua (orang) tersangka di luar sindikat, itu dari oknum, instansi Polri ada," tambahnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads