KPU Sampang belum dapat surat tembusan dari Polres Sampang soal penetapan Ketua PPK Kecamatan Robatal sebagai tersangka pemukulan dokter Kepala Puskesmas hingga. Berkaitan kasus yang dialami Ketua PPK Robatal itu, KPU memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum.
Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengaku prihatin dengan kejadian itu. Menurutnya, seharusnya semua pihak bisa menahan diri sehingga tidak sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Terus terang kami sangat menyayangkan tindakan kekerasan berupa pemukulan tersebut. Semestinya bisa menahan diri dan saling menghormati satu sama lain sehingga insiden itu tidak akan terjadi," kata Addy, Kamis (20/7/2023).
Menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua PPK Robatal bernama Mahrus (32), Ketua KPU Sampang itu menyatakan bahwa apa yang dilakukan Mahrus di luar kapasitasnya sebagai petugas kepemiluan, serta di luar tahapan pemilu yang akan dijalankan.
Karena itulah KPU Sampang tidak bisa memberikan bantuan hukum terhadap Ketua PPK Robatal maupun 2 oknum lain yang diduga juga merupakan tenaga adhoc KPU di tingkat kelurahan.
"Sekalipun nanti terbukti mereka (3 tersangka) adalah tenaga adhoc Pemilu 2024, kami tidak akan memberikan bantuan hukum. Sebab kasus ini di luar tugas kepemiluan yang akan mereka jalankan. Kami hanya akan memberikan suport moril dan doa saja," ujar Addy.
Namun, Addy menegaskan bahwa KPU Sampang akan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah. Dia sendri akan terus memantau perkembangan kasus itu dan tidak bisa serta merta melakukan pergantian antar waktu untuk menutupi kekosongan personel tenaga adhoc di Kecamatan Robatal.
"Selama masih proses (di kepolisian dan kejaksaan) kami sifatnya memantau. Tetapi jika sudah ada putusan pengadilan dan inkrah (berkekuatan hukum tetap) yang bersangkutan (Mahrus) akan diberhentikan secara tidak terhormat," katanya.
Tidak hanya itu, Addy mengatakan bahwa dirinya tidak ingin gegabah untuk mengambil keputusan penonaktifan sementara para tenaga ad hoc yang sedang menjadi tersangka kasus hukum itu.
"Kalau informasi yang kami terima, hanya Ketua PPK Robatal yang identik. Dua tersangka lain katanya anggota dan ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Desa Jelgung, tapi masih kami teliti. Khawatir hanya Identik nama. Karena itu kami tetap menunggu surat dari Polres untuk kroscek NIK," katanya.
Dengan adanya kasus yang melibatkan petugas PPK dan PPS itu KPU memastikan bahwa hal itu tidak akan mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan. Menurutnya, sisa anggota PPK yang tidak tersangkut hukum masih mencukupi untuk pelaksanaan sisa tahapan pemilu.
"Kalau lihat tahapan pemilu yang sedang kita jalani tidak ada hal yang krusial yang membutuhkan PPK ataupun PPS. Untuk proses pengambilan keputusan tahapan tingkat kecamatan, 4 anggota yang ada dirasa sangat memungkinkan," ujar Addy.
Dia mengatakan bahwa berkaitan kasus ini pihaknya tetap akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi maupun KPU Pusat. Bila memungkinkan penerapan peraturan yang mengikat sebagai bagian anggota KPU, maka statusnya dinonaktifkan hingga ada putusan dari pengadilan.
"Kami akan koordinasi kepada KPU Provinsi maupun KPU Pusat mengenai langkah kami selanjutnya. Kalau sudah masuk dakwaan, dimungkinkan statusnya hanya dinonaktifkan saja," katanya.
Saat ini tahapan pemilu yang sedang berjalan adalah administrasi perbaikan dokumen syarat bakal calon legislatif (bacaleg) dan pengumuman hasil penyusunan DPT (daftar pemilih tetap), dan yang ketiga kami sedang menyusun kebutuhan logistik Pemilu.
Simak Video "Video Viral Keluarga Pasien Aniaya Dokter di RSOJ Pertamina Makassar"
(dpe/iwd)