972 Kejadian Kecelakaan di Tulungagung, 133 Korban Tewas

972 Kejadian Kecelakaan di Tulungagung, 133 Korban Tewas

Adhar Muttaqin - detikJatim
Senin, 17 Nov 2025 14:00 WIB
Kecelakaan di Tulungagung
Kecelakaan di Tulungagung. Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim
Tulungagung -

Angka kecelakaan lalu lintas di Tulungagung selama periode Januari hingga pertengahan November 2025 mencapai mencapai 972 kejadian. Dari jumlah itu, 133 korban meninggal dunia.

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Mohammad Taufik Nabila mengatakan jumlah kecelakaan tersebut tergolong tinggi di seluruh wilayah Jawa Timur.

"Hasil anev bulanan kemarin, angka laka lantas di Tulungagung peringkat 5 tertinggi di Jatim. Ini menjadi PR kami," kata AKP M Taufik Nabila, Senin (17/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengakibatkan 133 korban tewas, ratusan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut juga mengakibatkan 1.720 korban luka-luka. Rentang usia 15-19 tahun menduduki peringkat tertinggi korban kecelakaan dengan 360 jiwa, posisi kedua lansia di atas 60 tahun 309 jiwa, dan ketiga usia 20-24 tahun 261 jiwa.

"Korban laki-laki 1.203 orang dan perempuan 649 orang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan didominasi sepeda motor, sebanyak 1.456 unit, minibus atau mobil pribadi 120 unit, sepeda 74 unit, truk 61 unit, pikap 45 unit, bus 9 unit.

Sedangkan berdasarkan lokasi kecelakaan, paling banyak terjadi di ruas jalan desa dengan 723 kejadian, jalan kabupaten 179 kejadian, jalan provinsi 51 kejadian, dan jalan nasional 19 kejadian.

"Kerugian materi dari 972 kejadian itu diperkirakan mencapai Rp 887.500.000," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan dari ratusan kecelakaan lalu lintas tersebut, keterlibatan bus angkutan umum menjadi perhatian serius kepolisian.

Sebab, selama periode Januari-November tercatat tiga kejadian kecelakaan maut bus yang merenggut empat nyawa. Menurutnya, kecelakaan bus diakibatkan berbagai faktor, di antaranya perilaku ugal-ugalan hingga pelanggaran jadwal perjalanan bus.

Dalam sistem gaji, pengemudi rata-rata mendapatkan upah dasar Rp 100 ribu untuk sekali kalan dari Tulungagung-Surabaya-Tulungagung. Namun mereka akan menerima tambahan premi berdasarkan jumlah penumpang.

"Semakin banyak penumpang, semakin besar premi. Ini membuat mereka saling salip agar tidak kehilangan penumpang," ujarnya.

Taat menambahkan, dari hasil analisa kepolisian juga bus beroperasi tidak sesuai jadwal yang ditetapkan dan temuan tersebut diperkuat hasil penyelidikan satreskrim. Ketidakpatuhan ini mendorong munculnya perilaku berkendara menyimpang.

"Jadi, tidak ada faktor tunggal dalam penyebab kecelakaan. Ini multifaktor, tetapi dua di antaranya adalah sistem pengupahan dan kepatuhan terhadap time table," jelasnya.

Pihaknya mendorong perusahaan otobus untuk mengkaji ulang terhadap sistem penggajian yang diterapkan terhadap awak angkutan umum. Harapannya, kenyamanan sistem penggajian akan menurunkan tensi pengemudi dalam mengendarai bus.

Selain itu otoritas pengelola angkutan umum juga diharapkan melakukan kajian dan evaluasi terhadap tingkat kepadatan jadwal keberangkatan armada bus.

Dalam operasi Zebra Semeru 2025, Polres Tulungagung akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya pengendalian angka kecelakaan lalu lintas. Tindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas menjadi salah satu bagian dalam operasi tersebut.

"Keselamatan adalah prioritas. Kami akan menindak tegas pelanggaran, tetapi juga mengutamakan upaya pencegahan demi keamanan bersama," ujar Kapolres Taat.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads