Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ke Surabaya. Satu tersangka sudah tertangkap.
AS (35) sopir ekspedisi warga Kalimantan Selatan yang menjadi tersangka diamankan petugas gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan BKSDA Jatim di Jalan Waspada, sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (23/2/2022) lalu.
Dari tersangka, petugas menyita seekor bayi bekantan jantan dalam keadaan mati, 4 ekor bayi kucing hutan, 1 ekor elang dewasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini bekerja sebagai sopir truk untuk membawa hewan yang dilindungi itu dikirim dari Kalimantan ke Tanjung Perak," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Delianto saat dikonfirmasi, Sabtu (5/3/2022).
Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, dalam aksinya tersangka sempat mengelabuhi petugas agar satwa-satwa yang dilindungi itu tidak terdeteksi.
Satwa dilindungi itu disembunyikan dengan cara disisipkan bersama barang-barang lain yang diangkut truk Fuso bernopol S 9026 ND. Petugas yang sudah mendapat informasi melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti satwa dilindungi itu.
"Kami masih kembangkan dalam penyelidikan untuk mengungkap si pengirim dari Kalimantan dan penerima. Satu kali pengiriman dijanjikan Rp 400 ribu. Baru satu kali pengiriman ini," kata Giadi.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian, Cicik Sri Sukarsih berharap, terungkapnya kasus itu bisa membuat pelaku menjadi jera. Menurutnya, sudah tujuh kali BKSDA menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi dari Banjarmasin.
"Saya berharap, dengan adanya seperti ini bisa membuat jera pelaku," tandas Cicik.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) undang-undang Nomor 5 tahun tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun penjara.
(dpe/iwd)