Peneliti BRIN Jadi Tersangka, Muhammadiyah Minta Diproses Seadil-adilnya

Peneliti BRIN Jadi Tersangka, Muhammadiyah Minta Diproses Seadil-adilnya

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 02 Mei 2023 21:30 WIB
Bareskrim Polri jumpa pers penetapan Andi Pangerang sebagai tersangka (Rumondang/detikcom)
Foto: Bareskrim Polri jumpa pers penetapan Andi Pangerang sebagai tersangka (Rumondang/detikcom)
Surabaya -

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka. Penetapan ini buntut komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dilontarkan Andi.

Menanggapi status tersangka dan penahanan Andi, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir meminta aparat menegakkan hukum seadil-adilnya.

"Karena kita sejak awal mengedepankan hukum, maka kita percayakan pada proses hukum. Dan Muhammadiyah percaya bahwa proses hukum akan berjalan dengan objektif, profesional, dan adil," kata Haedar usai Pembukaan Rapat Kerja Nasional Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah di Hotel JW Marriot Surabaya, Selasa (2/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haedar meminta seluruh warga Muhammadiyah untuk sabar dan tidak terpancing pernyataan Andi Pangerang Hasanuddin. Ia yakin warga Muhammadiyah sangat dewasa dalam menyikapi segala bentuk provokasi.

"Jadi karena itu warga Muhammadiyah sebagaimana juga sebelumnya-sebelumnya kan warga Muhammadiyah insyaallah dewasa dan kita percayakan pada proses hukum," katanya.

ADVERTISEMENT

"Semua kasus di Indonesia harus kita dorong proses hukum dan hukum harus objektif dan adil," tandas Haedar.

Sebelumnya, Andi Pangerang ditangkap pada Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Ia diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur. Saat ini, ia telah mendekam di sel tahanan.

Dikutip dari detikNews, penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan PP Pemuda Muhammadiyah yang teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. PP Pemuda Muhammadiyah menilai komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.

"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5/2023).

"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tambahnya.




(abq/iwd)


Hide Ads