Polisi mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri di Desa/Kecamatan Ngantru. Pelaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati oleh ucapan korban saat ditagih utang penjualan batu akik.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan tersangka pembunuhan pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu adalah Edi Purwanto alias Glowoh (44) warga Dusun Besinan, Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan utang penjualan batu akik jenis Widuri yang diklaim bernilai Rp 250 juta. Batu mulia itu dibeli korban Tri Suharno dari pelaku. Korban tertarik membeli batu akik itu karena konon dapat dipakai untuk kepentingan ritual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Batu itu kata tersangka dibeli pelaku dengan harga Rp 250 juta, namun belum dibayar sejak tahun 2021," kata Eko dalam jumpa pers di Polres Tulungagung, Senin (3/7/2023).
Pada Rabu (28/6) pelaku diundang korban ke rumahnya untuk mengantarkan ayam pesanannya untuk kegiatan ritual tertentu. Saat mengantarkan ayam tersebut, pelaku kembali mengungkapkan keinginannya untuk menagih utang penjualan batu mulia tersebut. Namun upaya itu oleh korban dianggap candaan, sehingga dijawab dengan santai.
"Awakmu sik mampu wae, sik ndue, kok sik kurang ae (kamu masih mampu, masih punya, kok masih kurang saja," kata Eko menirukan keterangan tersangka saat diminta mengulang perkataan korban Suharno.
Ucapan korban tersebut membuat tersangka tersinggung. Akhirnya pada saat hendak berpamitan pelaku langsung menghabisi Suharno dengan cara dipukul.
"Korban TS dipukul pada bagian rahang hingga terjatuh. Saat itulah korban kembali melakukan aksi pemukulan bertubi-tubi hingga kepala korban membentur lantai dan menyebabkan pendarahan pada otak dan meninggal dunia," imbuhnya.
Pelaku juga mengikat kedua tangan serta kaki korban dengan tali karet. Tak hanya itu korban juga menjerat leher dan mulut korban dengan karet dan kain.
"Bahkan mulut korban juga ditutup potongan sandal jepit, kemudian ditali dengan kain, tali karet dan dilakban," imbuh Eko.
Sementara itu korban Ning Nur Rahayu, dibunuh oleh pelaku saat hendak mencari suaminya. Saat itu korban Ning sempat mengetuk pintu ruang karaoke pribadi.
"Kemudian disambut oleh pelaku dan dibilang kalau suaminya tidur, namun saat korban menyalakan lampu kamar ternyata suaminya telah meninggal. Pada saat yang bersamaan pelaku langsung memukul korban hingga terjatuh," imbuhnya.
Eko melanjutkan pelaku kemudian menjerat leher korban Ning dengan kabel mic hingga tewas.
Akibat perbuatannya, korban saat ini ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(abq/iwd)