Polisi telah menetapkan AB (15) dan Adi (19) sebagai tersangka pembunuhan siswi SMP di Mojokerto, AE (15). Namun, terhadap Adi yang diketahui memerkosa jenazah AE hingga 2 kali, polisi masih kesulitan menentukan pidana yang bisa menjerat perbuatan tersebut.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria yang menyatakan bahwa perbuatan Adi memerkosa jenazah korban itu sulit dipidana. Sebab, bekas pemerkosaan itu tidak bisa dideteksi ketika mayat korban diautopsi. Apalagi tersangka mengeluarkan spermanya di luar kemaluan korban.
Selain itu, jasad korban yang baru ditemukan setelah kematian sekitar 4 minggu juga sudah rusak. Mengenai sulitnya memidana perbuatan pemerkosaan terhadap jenazah korban itu, pakar pidana menyampaikan pendapatnya.
Pakar Hukum Kriminal Unair Dr Maradona membenarkan bahwa apa yang telah diperbuat Adi sulit dipidana. Maradona menjelaskan bahwa berdasarkan tempus kejadian, yakni dibunuh lebih dulu baru diperkosa bila dijerat dengan pasal perkosaan memang tidak bisa.
Dia jelaskan kenapa hal itu terjadi. Sebab, subjek hukum yang dilindungi adalah korban atau manusia yang masih hidup. Karena itu, dia menyebutkan bawa konteks yang tepat memang pada pidana pembunuhannya.
"Kalau kita ngomong pemerkosaan, korban memang harus hidup. Analoginya, kalau hidup itu penculikan karena merampas kemerdekaannya. tapi kalau mati itu pencurian. Ya pencurian jenazah misalnya," ujar Maradona dikonfirmasi detikJatim via telepon, Kamis (15/6/2023).
Dia jelaskan juga bahwa apa yang terjadi dan dilakukan oleh Adi terhadap jenazah AE itu termasuk dalam concursus realis atau gabungan dari beberapa perbuatan. Menurutnya, memang delik dan pidana khusus pemerkosaan jenazah itu tidak ada.
"Karena itu setelah dibunuh, entah terangsang atau bagaimana lalu diperkosa. Nah, delik yang khusus tentang pemerkosaan itu untuk manusia yang hidup, jadi yang bisa dikenakan adalah pasal pembunuhan," ujarnya.
Bilamana pelaku yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan adalah 1 pelaku, maka yang terkena pidananya adalah kasus pembunuhannya. Namun, kata Maradona, tidak demikian untuk kasus pemerkosaan jenazah.
"Kalau pasal yang dipasang tentu yang paling berat dulu, setelah jadi jenazah kemudian diperkosa atau dirusak, ya pasal yang dikenakan utama adalah pembunuhan. Tinggal dicari apakah itu berencana atau tidak, meski yang menarik korbannya di bawah umur dan pelaku sudah berusia 19 tahun," ujarnya.
Maradona menganalogikan kasus itu dengan maling yang tertarik dengan korbannya dan diperkosa. Menurut dia, ada 2 kejahatan dan sama-sama bisa menjadi delik dan menjadi dakwaan berlapis.
Namun, untuk kasus yang menimpa korban di Mojokerto ini, Maradona menyatakan hal itu tidak bisa diterapkan meski pada kenyataannya korban dibunuh AB dan diperkosa Adi saat sudah meninggal.
"Pasal tentang pemerkosaan bisa berlaku (hanya) jika korban masih hidup," terangnya.
Yang bisa diterapkan adalah pidana perusakan barang. Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/iwd)