4. Motif Pembunuhan gegara Uang Kas
Motif pembunuhan ini karena pelaku dendam dengan korban.
Wiwit mengatakan, korban menjadi bendahara di kelas tersebut. Gadis asal Kemlagi, Mojokerto itu bertugas memungut iuran dari teman-teman satu kelasnya Rp 5.000 per minggu. Sebelum pembunuhan terjadi, AB menunggak iuran kelas sekitar 2 bulan atau Rp 40.000.
"Motifnya sementara ini yang bersangkutan (AB) dendam kepada korban. Ketika itu, pelaku tidur di kelas dibangunkan oleh korban, ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan," kata Wiwit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5. Motor dan Ponsel Korban Dibawa Lari
AB lantas meminta bantuan temannya berinisial AD (19) untuk membunuh korban pada 15 Mei 2023. Selain membunuh korban, kedua pemuda warga Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu juga membawa lari ponsel dan sepeda motor korban Honda BeAT warna biru putih nopol S 2855 TL.
"Motifnya pertama dendam. Kemudian handphone dan motor korban diamankan kedua pelaku. Handphone sempat dijual pelaku Rp 1 juta hasilnya dibagi dua," jelas Wiwit.
6. Kasus Pembunuhan Terungkap dari Ponsel Korban
Pengungkapan kasus ini sempat menemui panjang. Polisi melacak ponsel milik korban. Hasilnya, ponsel tersebut sudah menjadi milik seorang warga. Setelah dimintai keterangan, pengguna ponsel korban itu mengaku membelinya dari sebuah toko ponsel.
"Dari konter inilah dia menerima handphone dari pelaku anak (AB)," terangnya.
Berbekal keterangan dari toko ponsel tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku AB (15) yang ternyata teman satu kelas korban di SMPN 1 Kemlagi. Remaja asal Desa/Kecamatan Kemlagi itu diringkus pada Senin (12/6/2023) sore.
AB menjual ponsel korban di toko tersebut dengan harga Rp 1 juta. Hasilnya ia bagi dengan temannya berinisial AD (19) yang membantunya membunuh korban. AD yang juga warga Kecamatan Kemlagi ditangkap di hari yang sama.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah membunuh korban. Mereka juga menunjukkan tempat membuang mayat korban. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor korban di rumah AB. Namun, Honda BeAT warna biru putih nopol S 2855 TL itu sudah dipreteli pelaku.
7. Terancam Penjara Seumur Hidup
Akibat perbuatannya, AB dan AD harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka terancam pidana mati hingga penjara seumur hidup karena dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 365 KUHP.
"Untuk pelaku anak kami pakai peradilan anak, yang dewasa pakai peradilan umum," jelas Wiwit.
(hil/fat)