Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku sempat pulang ke rumah mertuanya untuk mengambil koper. Setelah itu, jasad Angeline yang masih berada di dalam mobil dia masukkan ke dalam koper lalu diikat rapi dengan tali rapling serta dibungkus plastik.
"Kembali ke rumah mertuanya untuk mengambil tas koper dan membeli tali rapling di toko daerah Rungkut. Korban dimasukkan (ke koper), kopernya dililit, dibungkus pakai plastik, sebanyak empat lapis," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 20.30 WIB, Roy mengarahkan mobil Xpander milik korban ke Mojokerto. Pada 5 Mei dini hari pelaku membuang koper berisi jenazah Angeline di sekitar tikungan jurang Gajah Mungkur, Jalan Pacet, Mojokerto.
Jenazah Angeline baru ditemukan sebulan setelah dilaporkan hilang. Tidak berselang lama, pada 6 Juni 2023 polisi menemukan persembunyian Roy. Polisi menangkap guru les musik yang telah mengakui perbuatannya itu keesokan harinya.
"Motif dari kejadian ini adalah karena adanya sakit hati, sekaligus pelaku ingin menguasai barang berharga dari korbannya," sambungnya.
Ibu Angeline, Ana Mariani mengungkapkan betapa Roy merupakan seorang pembunuh berdarah dingin. Saat bertemu di Polrestabes Surabaya usai aksi biadabnya diungkap, Ana melihat tidak ada raut penyesalan di wajah Roy.
"Sempat (dipertemukan), nggak ada (rasa penyesalan), dia kayak nggak ada rasa gemeter atau apa, ndak. Biasa gitu, berani lihat saya. Kata saudara saya, tatapan matanya seperti orang tegaan gitu," kata Ana kepada wartawan di Rumah Duka dan Persemayaman Adi Jasa Surabaya, Jalan Demak, Jumat (9/6/2023).
Ana menduga motif pembunuhan Roy ini adalah ingin menguasai harta milik anaknya. Sebab, diketahui pelaku sempat mencuri surat dari mobil Xpander yang digunakan Angeline saat berangkat kuliah. Korban tidak tahu surat kendaraan itu dicuri diam-diam oleh pelaku.
"Karena sepengetahuan anak saya, mobilnya digadaikan. Anak saya menanyakan, marah, terjadi pertengkaran dibunuh. Menanyakan mobilnya terus diajak keluar pakai mobil lain," duga Ana.
Kini Roy telah ditahan. Atas perbuatan bengisnya guru les musik itu akan dijerat polisi dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan atau Pembunuhan Berencana.
(dpe/iwd)