Kronologi Tewasnya Mahasiswi Ubaya: Dibunuh-Jasad Dimasukkan Koper

Kronologi Tewasnya Mahasiswi Ubaya: Dibunuh-Jasad Dimasukkan Koper

Deny Prastyo - detikJatim
Jumat, 09 Jun 2023 19:40 WIB
pembunuhan mahasiswi ubaya
Koper yang dipakai pelaku untuk menyembunyikan jasad mahasiswi Ubaya. (Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan yang merenggut nyawa mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Angeline Nathania atau AN. Pelakunya adalah guru les musik Angelina, Rochmad Bagus Apryatna alias Roy.

Lalu, bagaimana kronologi lengkap pembunuhan tersebut?

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menjelaskan kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang yang masuk ke meja polisi. Angeline putus komunikasi dengan keluarganya sejak 3 Mei 2023. Dua hari kemudian atau pada 5 Mei 2023, keluarganya melapor ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melaporkan bahwa ada seseorang yang telah hilang kontak dengan anaknya yang sudah diperkirakan dua hari, tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi," jelas Pasma saat merilis kasus tersebut, Jumat (9/6/2023).

Setelah menerima laporan itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya menerjunkan Unit Resere Mobile (Resmob). Resmob langsung turun ke lapangan untuk memulai mengumpulkan data-data penyelidikan, mulai keterangan saksi hingga rekaman kamera CCTV.

ADVERTISEMENT

Pasma menjelaskan kronologi sebelum korban dilaporkan hilang. Pada 3 Mei 2023, sekitar pukul 06.30 WIB, korban saat itu berangkat dari rumahnya di Sidoarjo dengan mengendarai mobil Mitsubishi Xpander.

Korban menjemput seorang laki-laki yang belakangan diketahui adalah Roy. Keduanya bertemu di kafe dekat kampus Ubaya. Setelah itu, Angeline sempat pergi ke kampus untuk melaksanakan ujian tengah semester (UTS). Sepulang kuliah, Angeline kembali bersama Roy dan menemui beberapa orang.

"Rencananya mobil Xpander ini akan digadaikan, karena sudah kehabisan uang, pelaku berencana membuat usaha di Pacitan, namun belum memiliki modal. Karena tidak ada orang yang ditemui untuk bisa menerima pegadaian mobil ini, mereka (Angeline dan Roy) berkeliling sampai malam,'" ungkap Pasma.

Setelah keliling sampai malam, Roy dan Angeline mengarahkan mobil Xpander ke parkiran sebuah apartemen di kawasan Tenggilis Mejoyo. Mereka tidak sampai menyewa kamar, namun tidur di dalam mobil.

Keesokan harinya, 4 Mei 2023, mereka kemudian keliling untuk mencari orang yang mau menerima gadai mobil.

"Mereka keliling sekitar 12.30 WIB, di depan Kebun Bibit Wonorejo, mobil berhenti. Mereka cekcok mulut, bertengkar. Pertengkaran diketahui oleh warga sekitar, karena korban berteriak-teriak. Akhirnya korban diikat dan dicekik," ungkap Pasma.

Angeline tidak hanya dicekik, namun mulutnya juga dibekap Roy. Kemudian Roy menjerat leher Angeline hingga akhirnya tewas.

"Dicekik, dibekap mulutnya hingga lemas. Dan terakhir menggunakan tali di celananya (pelaku) dan akhirnya (korban) lemas dan meninggal dunia," tegas Pasma.

Jasad Angeline dimasukkan koper lalu dibuang di Pacet. Baca halaman selanjutnya.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku pulang ke rumah mertuanya. Saat itu jasad Angeline ditinggal di dalam mobil. Roy masuk ke rumah mertuanya untuk mengambil koper.

"Kembali ke rumah mertuanya untuk mengambil tas koper dan membeli tali rapling di toko daerah Rungkut. Korban dimasukkan (ke koper), kopernya dililit, dibungkus pakai plastik, sebanyak empat lapis," terang perwira polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Roy mengarahkan mobil ke Mojokerto.

"Dan pelaku membuang koper tersebut, tepatnya pada tanggal 5 Mei dini hari di sekitar tikungan jurang Gajah Mungkur, Jalan Pacet, Mojokerto," sebut Pasma.

Sebulan berselang, polisi mendapatkan informasi terkait adanya mayat yang dibuang dalam koper di Jurang Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto. Selanjutnya dihubungkan ke petugas hutan raya pada 3 Juni 2023.

"Maka pada tanggal 7 Juni, telah diamankan seorang laki-laki berumur 41 tahun dengan inisial RBA (Roy) asal dari Surabaya yang beralamatkan di Gunung Anyar Kidul Kota Surabaya," kata Pasma.

Setelah Roy ditangkap dan dilakukan interogasi secara mendalam, tersangka mengakui orang terakhir yang bersama korban pada 5 Mei 2023.

"Setelah kita mendalami keterangan dari pada pelaku, maka didapatkan pengakuan bahwa pelaku RBA telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban," ungkap Pasma.

"Motif dari kejadian ini adalah karena adanya sakit hati, sekaligus pelaku ingin menguasai barang berharga dari korbannya," sambungnya.

Atas kejahatannya, Roy dijerat pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan atau pembunuhan berencana.

Halaman 2 dari 2
(sun/dte)


Hide Ads