Dua perempuan penjual miras untuk pesta miras maut yang menewaskan 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua perempuan itu E dan R.
"Kita tidak lakukan penahan karena yang bersangkutan perempuan yang masih memiliki anak kecil. Kami kenakan wajib lapor," Kata Kasat Reskrim tidak Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Selasa (30/5/203).
Farouk juga menjelaskan status tersangka E dan R belum ada berhubung langsung dengan kematian 7 orang dalam pesta miras di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Sabtu (13/5/2023). Mereka ditetapkan tersangka karena minuman yang mereka jual tidak memiliki izin edar resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih menunggu hasil uji lab sisa minuman dari TKP dan keterangan labfor. Kalau memang ada kaitannya, tidak menutup kemungkinan pasalnya akan berlapis," jelasnya.
Untuk diketahui, para korban pesta miras membeli miras di 2 toko di Bangil. Pertama toko YUEB Cancer Girl 717 di dalam Plaza Bangil dan satu toko lagi yang juga berada di wilayah Bangil. Kedua penjual miras tersebut sama-sama perempuan.
Pemilik toko mengakui menjual salah satu jenis miras ke salah satu korban yang meninggal.
Seperti diberitakan, 7 pemuda tewas usai pesta miras di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Sabtu (13/5) malam. 7 orang meninggal dalam waktu tidak bersamaan mulai Senin hingga Selasa.
(abq/iwd)