Dari 1.738 bakal calon legislatif (bacaleg) pemohon surat keterangan tak pernah dipidana ke PN Surabaya, ada 10 bacaleg yang pernah dipidana. Meski 10 bacaleg itu tetap mendapat surat keterangan, PN Surabaya memberikan keterangan khusus.
Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan bahwa lembaganya tidak membuat pengecualian atau keistimewaan pada bacaleg tertentu yang mengajukan permohonan.
Seluruh pemohon yang mengajukan surat keterangan tersebut wajib menyertakan fotokopi KTP, KK, SKCK yang dilegalisir, 2 lembar foto ukuran 4x6 dengan background merah, serta surat permohonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk wilayah Kota Surabaya, sejak Maret sudah ada yang mengajukan dan banyak di bulan April 2023. Sesuai register saat ini ada 1.738 pemohon dari sebelumnya 1.508 pemohon," kata Agung saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (30/5/2023).
Agung memastikan bahwa seluruh pemohon pada akhirnya bisa mendapatkan surat bebas pidana atau surat tidak pernah dipidana. Namun, bagi bacaleg yang pernah dipidana akan mendapatkan catatan khusus dalam surat keterangan yang diberikan.
"Jumlah pemohon yang pernah kena pidana hanya sedikit, 10 orang totalnya," ujarnya.
Agung menjelaskan pemohon yang tidak bisa mendapatkan surat bebas pidana itu pernah tersandung hukum dengan kurungan yang lebih dari 5 tahun. Mulai dari tipikor, narkotika, serta perkara pidana lainnya.
"Di beberapa minggu yang lalu ada yang kena perkara tipikor dan pidana biasa, hanya saja tahun perkaranya sudah lewat 5 tahun," tuturnya.
Sekadar informasi, sesuai Pasal 5 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pengajuan daftar bakal calon legislatif dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu, bacaleg bisa ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya syarat administrasi pendaftaran bacaleg.
Sebagaimana disebutkan dalam PKPU yang sama, syarat administratif bagi pendaftar bacaleg adalah tidak pernah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Berikut ini bunyi persyaratan tidak pernah dipidana tersebut.
Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
(dpe/dte)