Profil Mangapul, Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald

Profil Mangapul, Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald

Angely Rahma - detikJatim
Kamis, 24 Okt 2024 14:48 WIB
Trio hakim PN Surabaya ditahan di Kejati Jatim setelah terjaring OTT kasus vonis bebas Ronald Tannur
Hakim PN Surabaya Mangapul, tersangka kasus suap vonis bebas Ronald. Foto: Dok. Kejati Jatim
Surabaya -

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Siapakah hakim Mangapul?

Dirangkum detikJatim, ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sebelumnya dituntut bersalah atas pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman, juga ikut diamankan tim penyidik. Penangkapan dilakukan di Surabaya, dan para tersangka diamankan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti suap, termasuk sejumlah uang yang ditemukan sebagai barang bukti.

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan Agung akhirnya melakukan penangkapan terhadap ketiga hakim tersebut. Saat ini, ketiganya berstatus tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait putusan vonis bebas Ronald.

ADVERTISEMENT

Profil Hakim Mangapul

Mangapul lahir di Labuhanbatu, Sumatra Utara, pada 23 Juni 1964. Ia menempuh pendidikan sarjana di Universitas HKBP Nommensen, Medan, dan lulus pada tahun 1989.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister (S2) di bidang hukum di Universitas Pembangunan Panca Budi. Mangapul berhasil menyelesaikan program tersebut pada tahun 2016.

Mangapulmemulai karier sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Riau pada 2018 hingga 2020. Ia lalu melanjutkan karier di pengadilan tinggi wilayah Sumatera Utara.

Dalam perjalanan kariernya, Mangapul pernah menjabat posisi strategis. Seperti menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada tahun 2021.

Ia kemudian dipindahkan ke PN Surabaya pada 2022. Di sini, ia bertugas sebagai hakim mediator di kelas IA khusus dengan pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d.

Harta Kekayaan Mangapul

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, total harta kekayaan Mangapul adalah Rp 1.316.900.000. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga kas. Berikut rincian harta kekayaan Mangapul yang dilaporkan tahun 2023.

  1. Tanah dan Bangunan Rp 1.275.000.000
    • Tanah dan Bangunan Seluas 13000 m2/200 m2 di Kabupaten/Kota Labuhan Batu, Warisan Rp 400.000.000
    • Tanah dan Bangunan Seluas 327 m2/168 m2 di Kabupaten/Kota Medan, Hasil Sendiri Rp 700.000.000
    • Tanah Seluas 145 m2 di Kabupaten/Kota Deli Serdang, Hasil Sendiri Rp 175.000.000
  2. Alat Transportasi dan Mesin Rp 66.000.000
    • Mobil, Toyota Kijang Minibus Tahun 2001, Hasil Sendiri Rp 60.000.000
    • Motor, Honda Kharisma Sepeda Motor Tahun 2004, Hasil Sendiri Rp 2.000.000
    • Motor, Honda Spacy Sepeda Motor Solo Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp 4.000.000
  3. Harta Bergerak Lainnya Rp 105.900.000
  4. Kas dan Setara Kas Rp 230.000.000
  5. Utang Rp 360.000.000

Kasus-kasus Penting yang Pernah Ditangani

Mangapul dikenal sebagai salah satu hakim yang terlibat dalam penanganan beberapa kasus besar. Salah satu kasus yang menonjol adalah Tragedi Kanjuruhan. Dalam kasus ini, ia memvonis bebas dua polisi yang terlibat dalam tragedi tersebut.

Mereka adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi. Meski demikian, putusan ini kemudian dibatalkan Mahkamah Agung di tingkat kasasi, yang menghukum keduanya masing-masing dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun dan 2 tahun.

Namanya kemudian kembali menjadi perbincangan ketika menjadi majelis hakim bersama Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo dalam sidang vonis pembunuhan Ronald. Mereka membebaskan Ronald sehingga menuai kritik tajam dari masyarakat, terutama keluarga korban, yang merasa keadilan telah diabaikan.

Akibat vonis ini, Mangapul bersama dua rekannya diperiksa Komisi Yudisial (KY). Kemudian, KY merekomendasikan pemberhentian terhadap ketiga hakim tersebut karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kejaksaan Agung pun melakukan sejumlah penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti sejak putusan vonis bebas Ronald. Hingga berdasarkan alat bukti yang kuat, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald pada 23 Oktober 2024.




(ihc/irb)


Hide Ads