Seorang pemuda asal Kecamatan Panggul, Trenggalek harus mendekam di tahanan kepolisian karena diduga telah menyetubuhi mantan pacar yang masih di bawah umur. Pelaku sempat digerebek warga saat berbuat mesum.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan, tersangka persetubuhan anak di bawah umur tersebut adalah Y (19) warga Kecamatan Panggul, Trenggalek. Sementara itu korban merupakan adik kelasnya di SMK.
"Pelaku saat ini kami lakukan penahanan, dengan dugaan persetubuhan dengan korban masih anak-anak," kata Iptu Agus Salim, Senin (29/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat warga di sekitar rumah korban curiga dengan tingkah laku pelaku saat berkunjung ke rumah mantan pacarnya tersebut. Hingga akhirnya warga melakukan penggerebekan korban dan pelaku.
"Saat digerebek itu pelaku dan korban tidak sampai melakukan pertemuan, namun hanya pencabulan," ujarnya.
Penggerebekan itu akhirnya ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan fakta baru, tersangka dan korban mengaku pernah melakukan persetubuhan di salah satu hotel di Kecamatan Panggul.
"Dari pengakuan keduanya, persetubuhan dilakukan dua kali di salah satu hotel dan satu kali pencabulan di rumah korban," jelasnya.
Agus Salim menjelaskan, korban dan pelaku pernah menjalin hubungan asmara atau pacaran. Namun saat keduanya melakukan hubungan intim, mereka mengaku telah putus.
"Dari pemeriksaan, korban tidak sampai hamil," kata Agus Salim.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(abq/dte)