"Pelaku ini melakukan bujuk rayu terhadap korban agar mau diajak berhubungan badan, dalihnya dia akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa,," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, Sabtu (25/2/2023).
Menurutnya, aksi tersangka diduga dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di tempat kos pelaku di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dan di rumah korban di Kecamatan Munjungan.
"Kami fokus terhadap perbuatan pelaku di wilayah Trenggalek," ujarnya.
Agus Salim menjelaskan perbuatan tersangka terbongkar saat ia dan pacarnya pulang berwisata di Ponorogo. Selanjutnya tersangka mengantarkan korban pulang ke rumahnya di Kecamatan Munjungan.
"Keduanya ini masuk ke kamar korban lewat pintu samping. Nah, pada malam harinya pelaku membujuk korban untuk berhubungan intim," jelasnya.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka selama lima hari berturut-turut, pada siang serta malam hari tanpa sepengetahuan keluarga. Apes, perbuatan tersangka dicurigai warga dan digerebek.
"Akhirnya keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka ke polisi. Korban ini masih masuk kategori anak, karena usianya 17 tahun," tutur Agus.
Saat ditangkap, lanjut Agus, tersangka mengakui semua perbuatannya. Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di bui dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(abq/dte)