Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Trenggalek resmi menahan AS, guru SD yang diduga mencabuli sejumlah siswa sesama jenis. Penahanan dilakukan agar yang bersangkutan tidak berupaya melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan bahwa keputusan penahanan itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang cukup. Sebelumnya, guru tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemarin AS kami periksa dalam statusnya sebagai tersangka, dari proses tersebut penyidik menyimpulkan unsur subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan telah terpenuhi," kata Iptu Agus Salim, Selasa (21/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai KUHAP, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Namun, penahanan bisa diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik.
"Ada beberapa pertimbangan, salah satunya khawatir melarikan diri serta pertimbangan pasal yang diterapkan terhadap tersangka," ujarnya.
Agus Salim menambahkan pihaknya telah menuntaskan seluruh pemeriksaan terhadap korban, tersangka maupun saksi. Saat ini penyidik mulai melakukan proses pemberkasan perkara.
"Kami menargetkan pekan depan bisa dilimpahkan ke kejaksaan," imbuhnya.
Sebelumnya AS, guru sekaligus Plt kepala sekolah salah satu SD di Kecamatan Bendungan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswa sesama jenis. Aksi pencabulan dilakukan selama empat tahun berturut-turut.
"Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan saat ini kami tahan di Polres Trenggalek," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa pencabulan diketahui dilakukan di ruang perpustakaan dan diduga telah dilakukan sekitar 4 tahun terakhir.
(dpe/dte)