Aksi Biadab Dua Ayah Perkosa Anak Kandung di Sidoarjo hingga Puluhan Kali

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 04 Mei 2023 09:38 WIB
Pria di Sidoarjo yang memperkosa anak kandungnya hingga 25 kali (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Ayah merupakan cinta pertama anak perempuannya. Namun, bagaimana jika ayah sendiri yang menancapkan luka paling dalam pada putrinya? Hal ini terjadi di Sidoarjo.

Dalam dua hari ini, ada dua kejadian ayah yang tega memperkosa anaknya.

Entah apa yang ada di pikiran dua ayah di Sidoarjo ini. Keduanya tega memperkosa buah hatinya sendiri. Bahkan, pemerkosaan ini terjadi hingga puluhan kali.

Berikut dua aksi biadab ayah perkosa anak di Sidoarjo:

1. Ayah Kandung 25 Kali Perkosa Putrinya

Seorang ayah di Sidoarjo tega mememerkosa anak kandungnya sendiri hingga 25 kali. Aksi bejat itu terungkap setelah sang anak kabur melarikan diri dan melaporkan apa yang dia alami kepada perangkat desa setempat.

Tersangka adalah AEH (52), warga Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Pria itu ditangkap setelah perangkat desa yang mendapat pengaduan dari korban melaporkan perbuatan bejat itu kepada pihak kepolisian.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan bahwa peristiwa itu terungkap pada Sabtu (11/2/2023) setelah korban kabur dari tempat tinggalnya bersama sang ayah di sebuah rumah kos di Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

"Pelaku ditangkap oleh petugas di Balai Desa Bungurasih," kata Kusumo saat menggelar konferensi pers di Polresta Sidoarjo, Rabu (3/5/2023).

Sang ayah itu berdalih melakukan aksi bejat terhadap putrinya karena ditinggal istrinya meninggal karena COVID-19. Ia mengaku menyetubuhi anaknya karena merasa kesepian.

"Dari pengakuan pelaku, dia nekat menyetubuhi anak kandungnya karena kesepian ditinggal istrinya meninggal," ujar Kusumo.

Kusumo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa pelaku menyetubuhi anak kandungnya hingga 25 kali.

Aksi bejat itu terjadi sejak Februari 2019, ketika korban masih berusia 11 tahun. Terakhir kali tindakan bejat itu dilakukan oleh pelaku pada 5 Februari 2023 saat korban sudah berusia 14 tahun.

"Pelaku ini keterlaluan karena nekat menyetubuhi anak kandungnya hingga 25 kali," jelas Kusumo.

Kusumo menyebutkan, pada kejadian pertama, yakni pada Februari 2019, pelaku memaksa korban bersetubuh saat korban sedang tidur. Pelaku memeluk korban lalu memaksa korban bersetubuh meski korban menolak.

Selanjutnya, pelaku memukul korban dengan menggunakan rantai pintu hingga mengenai kepalanya. Akibat pukulan itu korban pusing hingga ketakutan. Pelaku pun berhasil memaksa korban untuk bersetubuh.

Setelah menyetubuhi korban pelaku mengancam memukul lagi bila kejadian itu diceritakan kepada orang lain. Kemudian, pelaku kembali memaksa korban untuk bersetubuh untuk kedua kalinya dengan ancaman yang sama.

Pemerkosaan itu terakhir kali dilakukan oleh pelaku pada 5 Februari 2023. Sama seperti sebelumnya, korban disetubuhi di kamar kos dengan cara menggunakan kekerasan dengan memukul korban.

"Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 20 penjara," tandas Kusumo.

Polisi kembali tangkap seorang ayah yang memperkosa anaknya di Sidoarjo. Baca di halaman selanjutnya!




(hil/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork