Pria di Sidoarjo tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga 25 kali. Sang ayah itu berdalih melakukan aksi bejat terhadap putrinya karena ditinggal istrinya meninggal karena COVID-19.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa pelaku AEH (52), warga Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo mengaku menyetubuhi anaknya karena merasa kesepian.
"Dari pengakuan pelaku, dia nekat menyetubuhi anak kandungnya karena kesepian ditinggal istrinya meninggal," ujar Kusumo di Polresta Sidoarjo, Rabu (3/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi tersangka mengaku istrinya meninggal dunia karena COVID-19. Sejak saat itulah tersangka mulai tergoda untuk menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat pelaku itu baru terungkap pada Sabtu (11/2/2023) setelah korban kabur dari tempat dari ayahnya yang tinggal di sebuah rumah kos di Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Sang anak melarikan diri kemudian melaporkan apa yang dia alami kepada perangkat desa setempat. Polisi pun menangkap AEH setelah perangkat desa melaporkan aksi bejat pria itu.
"Pelaku ditangkap oleh petugas di balai Desa Bungurasih," kata Kusumo.
Kusumo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa pelaku menyetubuhi anak kandungnya hingga 25 kali.
Aksi bejat itu terjadi sejak Februari 2019, ketika korban masih berusia 11 tahun. Terakhir kali tindakan bejat itu dilakukan oleh pelaku pada 5 Februari 2023 saat korban sudah berusia 14 tahun.
"Pelaku ini keterlaluan karena nekat menyetubuhi anak kandungnya hingga 25 kali," jelas Kusumo.
Kusumo menyebutkan pada kejadian pertama, yakni pada Februari 2019, pelaku memaksa korban bersetubuh saat korban sedang tidur.
Pelaku memeluk korban lalu memaksa korban bersetubuh meski korban menolak. Selanjutnya, pelaku memukul korban dengan rantai pintu hingga mengenai kepala. Korban pun ketakutan.
Setelah menyetubuhi korban pelaku mengancam memukul lagi bila kejadian itu diceritakan kepada orang lain. Pelaku lantas kembali memaksa korban bersetubuh untuk kedua kalinya.
Pemerkosaan itu terakhir kali dilakukan pelaku pada 5 Februari 2023. Sama seperti sebelumnya, korban disetubuhi di kamar kos dengan ancaman kekerasan.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 20 penjara," tandas Kusumo.
(dpe/dte)