Babak Baru Kasus Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Ditarik Bareskrim

Round-Up

Babak Baru Kasus Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Ditarik Bareskrim

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Jumat, 28 Apr 2023 07:36 WIB
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin viral karena mengancam Muhammadiyah melalui komentar Facebooknya. Hal tersebut terkait penetapan Idul Fitri 1444 H
Foto: 20detik
Surabaya - Ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah yang dilakukan Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin dilimpahkan ke Polda Jatim. Kasus yang semula ditangani Polres Jombang ini akan diambil alih Bareskrim.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan LP sudah diterbitkan pada Rabu (26/4/2023). Laporan polisi nomor LP/B/96/IV/2023/SPKT Polres Jombang itu diterbitkan atas laporan Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jombang Koordinator Bidang Hukum dan HAM Abdul Wahid.

Karena sebelum itu, laporan yang dibuat Abdul Wahid masih berupa pengaduan masyarakat nomor LPM/68/IV/2023/SPKT Polres Jombang tertanggal 24 April 2023.

"Sudah buat laporan polisi pelapornya, kemarin (Rabu/26/4) sore," kata Aldo kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

Namun hari ini, lanjut Aldo, pihaknya melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah itu ke Polda Jatim.

"Karena ada laporan di beberapa polres lain, seperti Lamongan kan ada laporan juga. Setelah dari Polda nanti ditarik ke Bareskrim," jelasnya.

Aldo menambahkan kasus ini akan diambil alih Bareskrim Polri untuk efisiensi penyidikan.

"Untuk efisiensi penyidikan, pimpinan mau menarik semuanya ke Bareskrim. Kemudian dari sisi kecepatan juga kan lebih cepat di Bareskrim," tandasnya.

Sementara Sekretaris LBH Muhammadiyah Lamongan, Juris Justitio Hakim Putra membenarkan laporan yang dilakukan pihaknya. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Lamongan pada Rabu (26/4/2023).

Laporan tersebut, lanjut Juris, terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin bikin heboh menyusul komentarnya 'halalkan darah semua Muhammadiyah' di Facebook.

Dikutip dari detikNews, perihal itu dibagikan di media sosial oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod. Setidaknya ada empat tangkapan layar yang dibagikan Murod dengan caption sebagai berikut:

"Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd , Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri , Gus Menag @YaqutCQoumas , Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman."

Di salah satu tangkapan layar, tampak peneliti BRIN lain, Thomas Jamaluddin, menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran. Dia mengatakan pemerintah memfasilitasi Muhammadiyah yang telah menentukan awal Lebaran 2023.

Kemudian, Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun AP Hasanuddin membalas komentar seorang dengan akun bernama Ahmad Fauzan S di unggahan Thomas pada Minggu (23/4/2023). AP Hasanuddin melontarkan ancaman.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata Andi.

Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin (24/4/2023). Andi dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan melalui media elektronik Facebook. Keesokan harinya, polisi memeriksa 2 saksi pelapor dan Andi sebagai terlapor.


(abq/fat)


Hide Ads