Muhammadiyah Lamongan Ikut Laporkan Peneliti BRIN karena Dinilai Kebablasan

Muhammadiyah Lamongan Ikut Laporkan Peneliti BRIN karena Dinilai Kebablasan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 27 Apr 2023 18:25 WIB
Sekretaris LBH Muhammadiyah Lamongan Juris Justitio Hakim
Foto: Sekretaris LBH Muhammadiyah Lamongan Juris Justitio Hakim (Dok. Istimewa)
Lamongan -

Pengurus Daerah Muhammadiyah Lamongan turut melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin. Peneliti BRIN tersebut dilaporkan ke polres setempat atas komentarnya yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

Sekretaris LBH Muhammadiyah Lamongan, Juris Justitio Hakim Putra membenarkan laporan yang dilakukan pihaknya. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Lamongan pada Rabu (26/4).

Laporan tersebut, lanjut Juris, terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, LBH Muhammadiyah telah membuat laporan ke Polres Lamongan dan laporan tersebut sudah diterima dengan registrasi nomor: STTLPM/167/ IV /2023/SPKT/Polres Lamongan. 26/4," kata Juris, Kamis (27/4/2023).

Juris menyebut ancaman Andi Pangerang di kolom komentar Facebook Thomas Djamaluddin tersebut bukan kebebasan berpendapat. Namun sudah masuk kategori ujaran kebencian yang cenderung provokatif yang sudah didokumentasikan jadi barang bukti.

ADVERTISEMENT

"Di sini ada bukti yang sudah kita serahkan ke penyidik Polres Lamongan berupa screenshot status APH," ujar Juris.

LBH Muhammadiyah, lanjut Juris, meminta agar Andi Pangerang diproses secara hukum sesuai yang berlaku. Sebab apa yang disampaikan terkait perbedaan penetuan Lebaran sudah kebablasan dan tak patut diucapkan seorang ASN.

"Bagi warga Muhammadiyah, perbedaan itu merupakan rahmat yang membangun, hal yang biasa termasuk perbedaan lebaran Muhammadiyah dan pemerintah. Itu harus kita hargai, bukan lantas membuat kegaduhan yang kebablasan apalagi mengadu domba sampai mengancam membunuh," ungkapnya.

Saat laporan ke Polres Lamongan, Juris juga didampingi tim advokat terdiri dari Adhimas Wahyu Sadhewo, Aris Ariant, Arif Hidayat, Faridatul Bahiyah, Nur Nadhiroh, dari MHH PDA Lamongan dengan tim Kokam, Arian Yusuf.

Terpisah, Kasi humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi membenarkan laporan dari LBH Muhammadiyah Lamongan terhadap Andi Pangerang. Menurutnya, laporan tersebut telah diterima. "Benar, kami telah menerima laporan dari LBH Muhammadiyah," kata Anton.

Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin bikin heboh menyusul komentarnya 'halalkan darah semua Muhammadiyah' di Facebook.

Dikutip dari detikNews, perihal itu dibagikan di media sosial oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod. Setidaknya ada empat tangkapan layar yang dibagikan Murod dengan caption sebagai berikut:

"Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd , Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri , Gus Menag @YaqutCQoumas , Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman."

Di salah satu tangkapan layar, tampak peneliti BRIN lain, Thomas Jamaluddin, menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran. Dia mengatakan pemerintah memfasilitasi Muhammadiyah yang telah menentukan awal Lebaran 2023.

Kemudian, Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun AP Hasanuddin membalas komentar seorang dengan akun bernama Ahmad Fauzan S di unggahan Thomas. AP Hasanuddin melontarkan ancaman.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata Andi.




(abq/fat)


Hide Ads