Polisi membekuk 6 pelaku manipulasi data kependudukan. Mereka diamankan setelah kedapatan mengaktifkan ribuan kartu perdana dengan memanfaatkan data Dispendukcapil kemudian dijual, baik kartu perdana, maupun nomer OTP.
Keenam pelaku adalah AA (25), M, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. YS (34), warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Lalu CD (26), warga Kecamatan Candi, ES (35), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, dan FH (38), warga Desa Kedungmangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani mengatakan penangkapan ke-6 pelaku ini bermula saat melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan manipulasi data kependudukan.
Dari penyelidikan tersebut petugas kemudian mendapat informasi dari MA, warga Kecamatan Wonomerto pada Sabtu (1/4) yang telah membeli kartu perdana yang sudah registrasi.
"Petugas kemudian melakukan pengembangan di konter yang dilanjutkan ke rumah di Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran milik AA, ditemukan bahwa pelaku sedang meregistrasi kartu perdana," katanya, Selasa (11/4/2023).
Pelaku yang ditangkap pertama yakni AA. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni alat registrasi mulai dari laptop dan komputer yang terhubung dengan simbox yang berisi kartu kartu perdana, serta beberapa box kartu perdana.
"Kartu perdana tersebut sudah teregistrasi aktif dengan data kependudukan milik orang lain. AA juga menjual kartu perdana dengan data orang lain, dan menjual kode OTP kartu perdana tersebut melalui website Russia smshub secara online," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku AA, kepolisian kembali meringkus YS, beserta simbox yang juga menyediakan kartu perdana telah teregistrasi yang dijual kepada AA. Tak berhenti di situ, pengembangan terus berlanjut.
Hingga kemudian pihak kepolisian berhasil meringkus ED dan CD warga Sidoarjo yang juga menyuplai kartu perdana. Dilanjut kepada FH, di Kabupaten Bogor yang merupakan penyedia alat simbox yang juga untuk penjualan kode OTP, serta pembimbing AA untuk menjual kode OTP ke Rusia.
"Terakhir kami amankan M, yang merupakan perangkat desa di Kecamatan Bantaran yang menyuplai NIK kependudukan ke pelaku AA," jelasnya.
Diketahui, aksi tersebut dilakukan sejak 2017 lalu. Dan sejak saat itu pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 160 juta. Di antaranya dari penjualan kartu yang teregistrasi Rp 30 juta, dan penjualan kode OTP sebesar Rp 130 juta.
"Selain mengamankan 6 pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti yakni ribuan kartu perdana berbagai merek, 15 unit simbox, 2 unit laptop, 3 buah PC, serta barang bukti lain," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik, serta pasal 77 junto 94 UU RI no 24 tahun 2017 tentang administrasi kependudukan juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 12 miliar.
(abq/iwd)