Kanit Reskrim Polsek Paiton Aipda Romli menceritakan kasus penggelapan motor ini terjadi pada Senin (12/12) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke kos korban di Dusun Kampung Baru, Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Probolinggo.
Di sana, pelaku berpura-pura curhat ada masalah keluarga. Lantaran sudanh dianggap teman, korban kemudian meminjamkan motornya beserta STNK-nya ke pelaku.
"Kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dan korban memberikan kunci kontak beserta STNKnya," ujar Romli, Jumat (23/12/2022).
Tujuh hari berlalu, motor ternyata tak kunjung kembali. Karyawan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton itu kemudian gelisah. Ia coba menghubungi handphone pelaku. Namun, nomornya sudah tak aktif.
Korban lantas mencoba mendatangi rumah pelaku, namun lagi-lagi juga tidak ditemukan. Salah seorang keluarga bahkan menyampaikan bahwa pelaku sudah tidak pernah pulang ke rumah sejak 3 bulan terakhir.
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Paiton. Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku," tutur Romli.
Pada Selasa (20/12) pelaku kemudian berhasil dibekuk di sebuah tempat potong rambut Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton. Saat diinterogasi, warga Desa Banyuglugur, Situbondo itu mengaku sudah menjual sepeda korban seharga Rp 7 juta.
"Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya. Saat ini kami masih berupaya mencari keberadaan motor tersebut," tandas Romli.
(abq/dte)