Karyawan Leasing Nganjuk Pakai KTP Orang Lain untuk Kredit Motor

Karyawan Leasing Nganjuk Pakai KTP Orang Lain untuk Kredit Motor

Sugeng Harianto - detikJatim
Jumat, 25 Apr 2025 14:07 WIB
Modus Dapat Bansos, Karyawan Leasing Nganjuk Gunakan KTP Orang Lain untuk Kredit Motor
Karyawan leasing Nganjuk pakai KTP orang lain untuk kredit motor (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Nganjuk -

Ahmad Sadali, seorang karyawan leasing PT Summit Oto Finance, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Warga Desa Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk itu dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Nganjuk setelah terbukti terlibat dalam sindikat kredit motor menggunakan KTP orang lain dengan dalih untuk mendapatkan bantuan sosial.

"Jadi si terdakwa ini bersama tiga pelaku lain kerjasama memperlancar proses kredit dengan modus pakai KTP orang lain untuk dapat bantuan. Tapi ternyata digunakan untuk kredit sepeda motor. Sidang vonis 1 tahun 2 bulan Rabu kemarin," ujar InHouse Lawyer PT Summit Oto Finance, Aprianto Hutomo, saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (25/4/2025).

Kasus ini bermula saat salah satu korban mendapati tagihan angsuran sepeda motor atas namanya, padahal korban merasa tidak pernah mengajukan kredit motor. Saat itu, korban baru mengetahui setelah telat 15 hari angsuran dari total enam kali angsuran yang berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi korban kaget saat tahu dapat tagihan angsuran yang katanya telat. Korban merasa tidak pernah kredit, bingung hingga pihak PT Summit Oto Finance buat laporan ke Polres Nganjuk," papar Aprianto.

Aprianto menambahkan, selain Ahmad Sadali, terdapat tiga pelaku lain yang telah lebih dulu dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Nganjuk. Dua di antaranya adalah karyawan PT Summit Oto Finance, yakni Yudha Didik Prasyawan yang divonis 1 tahun 6 bulan, serta Beny Zusdy Dwisaputra dengan vonis 1 tahun 4 bulan. Sementara satu orang lagi, Sunarti, yang merupakan bagian dari jaringan mafia pencari KTP, divonis 1 tahun.

ADVERTISEMENT

"Tiga pelaku sudah vonis semua bulan Maret kemarin. Untuk Yudha ini dulunya karyawan dari dealer motor Honda. Sunarti ini jaringan mafia yang bertugas cari KTP," ungkap Aprianto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Yudha dan Sunarti merupakan bagian dari sindikat yang membantu mencarikan KTP untuk digunakan atas nama debitur fiktif. Selanjutnya, motor hasil kredit tersebut digelapkan kepada seorang penadah berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Yudha dan Sunarti jaringan mafianya yang membantu mencari KTP untuk dipakai atas nama debitur dan selanjutnya motor digelapkan ke penadah yang berinisial R (DPO)," imbuh Aprianto.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat dan para debitur, apabila menghadapi kesulitan ekonomi yang berdampak pada angsuran kendaraan, agar berkomunikasi dengan pihak leasing untuk mencari solusi terbaik.

"Satu pelaku masih buron inisial R. Kami minta kepada semua debitur, jika memang sudah tidak mampu bayar bisa dibicarakan, datang ke pihak PT Summit Oto Finance, bisa mengembalikan unitnya," tandas Aprianto.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads