Awal tahun 2000 Kota Surabaya dan Tuban digegerkan dengan pembunuhan berantai sadis dan biadab. Siapa sangka otak dan pelakunya ternyata seorang perempuan paruh baya, Rosa Hehanusa.
Atas aksinya itu, Rosa kemudian divonis seumur hidup. Namun belakangan Rosa telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa pemidanaan kemudian diberikan grasi pada 2009 dan hukuman berubah menjadi 20 tahun pidana penjara.
"Diubah menjadi 20 tahun," kata Kalapas Mojokerto Deddy Cahyadi saat seperti dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah vonisnya diubah menjadi 20 tahun penjara, Rosa selanjutnya menjalani pemidanaan di LP Mojokerto dan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). "PB sejak Maret 2019," ujar Deddy.
Berikut Jejak Kasus Rosa
Pembunuhan M Yusuf
Korban pertama Rosa adalah pengusaha bengkel mobil di Surabaya, Yusuf (35). Ia dilaporkan hilang oleh istrinya, Ratna Syakriyanti. Polisi kemudian bergerak. Sepekan kemudian, mayatnya ditemukan terkubur di kolam ikan rumah Rosa di Jalan Bratang Gede, Gubeng.
Untuk mengungkapnya, puluhan petugas kepolisian membongkar sebuah kolam ikan berukuran 2x3 meter di halaman rumah Rosa. Mula-mula, polisi mencongkel keramik kolam berwarna merah. Di bawah keramik, polisi selanjutnya membongkar lapisan semen dan batu bata yang tertata dengan ketebalan 40 cm.
Setelah membongkar batu bata, polisi selanjutnya menemukan lembaran tripleks. Baru di bawah lembaran itu, sosok mayat telanjang terbungkus seprai putih motif bunga ditemukan.
Saat diangkat, kondisi mayat sudah mulai membusuk. Di bagian tengkuk mayat ditemukan luka bacok. Lehernya juga terluka parah karena luka gorok. Bagian telapak tangan juga hilang.
Setelah itu, jari-jari telapak tangan ditemukan di dalam septic tank WC rumah. Penemuan itu setelah polisi melakukan pengurasan terlebih dahulu. Sedangkan telapak tangannya tak ditemukan.
Mengapa Yusuf Dibunuh?
Pembunuhan terhadap Yusuf dipicu masalah uang Rp 50 juta. Saat itu, Yusuf meminta bantuan Rosa untuk mengurus penangguhan penahanan pamannya, Mauludin, di ranah hukum. Pamannya ditahan atas tuduhan sebagai orang yang bertanggung jawab atas bocornya tabung gas pada pertengahan Maret tahun itu. Yusuf meminta bantuan Rosa karena selama ini dikenal sebagai makelar kasus.
Rosa menyanggupinya dan mematok harga Rp 50 juta. Yusuf setuju dan memberinya uang tersebut. Benar saja, pamannya memang bebas setelah itu. Tapi bebasnya paman Yusuf bukan karena diurus Rosa, melainkan masa penahanan pamannya memang telah selesai.
Hal itu membuat Yusuf terus mengejar Rosa untuk menagih uangnya kembali. Ditagih uang itu, Rosa selalu berkelit dan menghindari Yusuf. Namun bukan menepati janji, Rosa malah menghabisi Yusuf dengan sadis. Setelah Yusuf dibunuh, Rosa kemudian meminta bantuan keponakannya Rony untuk menguburnya di kolam ikan.
Polisi menyebut Rosa merupakan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu. Namun Rosa menyangkalnya. Ia mengaku membunuh Yusuf bersama seorang anggota kepolisian wilayah Bojonegoro Ajun Komisaris Satu Ketut Swabawa. Ketut juga disebut-sebut merupakan pacar Rosa.
Pembunuhan Sutikno-Murtiah
Kasus di atas membongkar kasus lainnya. Ternyata Rosa juga menjadi dalang pembunuhan terhadap pasangan suami istri Sutikno-Murtiah.
Kasus bermula saat Rosa menelepon Dadang Hendrapraja untuk mengajak bertemu di rumah Rosa di Bojonegoro pada 2 Agustus 1999. Rosa, Dadang dan pacarnya polisi Ajun Komisaris Polisi I Ketut Swabawa berunding.
Saat itu, Rosa menyampaikan niatnya hendak membunuh Sutikno dan istri, Murtiah. Lalu dibagi tugas. Rosa membeli racun tikus, Dadang mencampur racun tikus dengan minuman ringan dan IK Swabawa mencari lokasi pembunuhan.
Rencana itu dilakukan pada 19 Agustus 1999. Sutikno-Murtiah diajak bertemu di sebuah hotel di Tuban. Di kamar, keduanya tidak curiga saat diminta meminum minuman ringan yang sudah dicampur racun sehingga keduanya meninggal. Komplotan itu langsung meninggalkan korban.
Proses Hukum
Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rosa dihukum 15 tahun penjara untuk kasus pembunuhan Yusuf. Hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dikuatkan di tingkat banding.
Adapun di kasus pembunuhan Sutikno-Murtiah, Rosa dihukum 17 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Hukuman itu diperberat menjadi penjara seumur hidup oleh PT Surabaya dan dikuatkan di kasasi.
Pada 2009, Rosa mendapatkan grasi sehingga hukumannya berubah dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Pada 2015, Rosa mengajukan PK di kasus pembunuhan Sutikno-Murtiah dengan hasil ditolak. Kini Rosa sudah bebas.