Pesta Gay di Vila Kota Batu Terkuak Usai Inisiator Sebar Foto Bugil Peserta

Pesta Gay di Vila Kota Batu Terkuak Usai Inisiator Sebar Foto Bugil Peserta

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 04 Apr 2023 20:33 WIB
Pesta Gay Kota Batu
FAV (kiri), inisiator pesta gay tanpa busana di vila Kota Batu. (Foto: Dok. Kejari Kota Batu)
Batu -

Pesta gay terselubung tanpa busana di vila Kota Batu awalnya tak terendus polisi. Pesta itu terkuak setelah sang inisiator menyebarkan foto bugil para peserta di media sosial.

"Jadi ada foto dan video muncul di media sosial itu langsung kami lidik dan ternyata lokasinya berada di Kota Batu," jelas Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto kepada detikJatim, Selasa (4/4/2023).

Dari temuan itu, polisi menyelidiki lebih dalam hingga akhirnya menangkap FAV warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pria berusia 29 tahun itu merupakan inisiator pesta gay.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari keterangan tersangka dalam pesta tersebut ada total 5 laki-laki yang mengikuti, termasuk FAV. Pesta itu dilakukan sebanyak dua kali pada tahun 2021 dan 2022," kata Yussi.

Pesta pertama berlangsung pada 4 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah villa di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

ADVERTISEMENT

Kemudian pesta gay kedua dilakukan pada 21 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah villa di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Dalam pesta itu, FVA bersama 4 peserta itu melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memfoto dan video diri mereka tanpa busana. Bahkan mereka tak malu memfoto alat kelaminnya.

Nah, foto dan video itu diunggah FAV ke media sosial. Salah satunya Telegram. Setiap orang yang ingin mengakses foto dan video itu di Telegram harus membayar Rp 150 ribu setiap minggu.

"Untuk 4 orang yang lain sampai saat ini masih DPO," singkatnya.

Kini FVA telah dilimpahkan ke Kejari Kota Batu. Kasus yang menjerat FVA terkait dengan penjualan foto dan video syur, bukan pengaggas pesta gay.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian menyampaikan bahwa FVA saat ini ditahan di Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari.

"Penahanan sudah dilakukan sejak 4 April 2023 hingga 23 April 2023 mendatang," terangnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahu 2008 tentang ITE Jo. PaSAL 45 AYAT (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

''Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan,'' tandas Januar.




(dpe/dte)


Hide Ads