Pesta seks sesama jenis alias gay yang melibatkan 56 orang di kawasan Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dibongkar polisi. Dua host sekaligus tersangka berinisial RH alias R dan RE alias E sudah mempunyai istri.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah mengatakan ada tiga host yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Mereka yakni pria RH alias R dan pria RE alias E, yang membiayai penyewaan hotel.
"Untuk tersangka, dua yang sudah berkeluarga, yang membiayai (gelaran pesta seks)," katanya dilansir detikNews, Rabu (5/2/2025).
Selain itu, menurut dia, ada pria BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks. Iskandarsyah mengatakan RH dan RE merupakan karyawan swasta namun sudah dipecat karena kelainan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka bekerja di swasta, tapi sudah dihentikan pekerjaannya karena perilaku seksualnya juga sudah diketahui," ujarnya.
Selain itu, beberapa peserta pesta gay juga ada yang sudah mempunyai istri. Pihak kepolisian meminta keluarga para peserta untuk menjemput mereka di kantor polisi setelah sebelumnya diamankan saat penggerebekan.
"Untuk pesertanya sudah kami data kan, diidentifikasi, sidik jari, dan dokumentasi foto, dan untuk mereka sudah dijemput dan dari keluarganya masing-masing ada yang sudah menikah. Saya meminta untuk istrinya datang dan untuk yang belum berkeluarga saya minta langsung ibunya langsung untuk menjemput saksi tersebut karena sudah kita mintai keterangan," jelasnya.
Kasus itu diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam. Total ada 56 orang laki-laki yang diamankan pihak kepolisian. Polisi turut mengamankan alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV di lokasi.
Para peserta menggunakan stiker glow in the dark selama pelaksanaan pesta seks. Para host sengaja menyewa kamar jenis deluxe yang berukuran lebih besar untuk gelaran pesta seks yang diikuti puluhan peserta.
Baca juga: 56 Pria Ditangkap saat Pesta Gay di Hotel |
Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
(astj/astj)