MQ (41), seorang tukang pijat di Kabupaten Pasuruan diamankan polisi. Warga Dusun Karang Nongko, Desa Ngabar, Kraton, itu diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur yang sedang dipijatnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan MQ diamankan di rumah korban di Wonorejo. Pelaku diamankan dari massa yang marah atas tindakannya.
"Peristiwanya Sabtu tanggal 25 Maret 2023 pukul 19.30 WIB. Awalnya pelaku ini memijat nenek korban. Setelah selesai, nenek korban meminta pelaku sekalian memijat cucunya yang masih berusia tujuh tahun," kata Farouk, Rabu (29/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pelaku memijat korban, neneknya masuk ke dalam rumah untuk membuat kopi. Saat itu pelaku melancarkan aksinya sampai kemaluan korban keluar darah.
Peristiwa itu diketahui kakak ipar korban dan warga sekitar langsung berdatangan. Petugas kepolisan lalu mengamankan pelaku dari amukan warga.
"Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan pelaku," jelas Farouk.
Pelaku terancam dijerat pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(abq/iwd)