Seorang pelajar di Pasuruan dilaporkan memperkosa anak di bawah umur. Polisi kini telah mengamankan terlapor.
Terlapor pemerkosaan berinisial TGR (20), warga Grati, Pasuruan. Meski berusia 20 tahun, pelaku merupakan seorang pelajar. Sedangkan korbannya berusia 15 tahun.
"Menurut laporan korban, aksi tersangka dilakukan di fly over Jalan Tol Grati," kata Kasie Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mardhania Pravita Santy, Selasa (19/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pravita menjelaskan aksi tersangka dilakukan pada Kamis (14/7) pukul 01.00 WIB. Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya 2 hari kemudian.
"Setelah mendengar cerita dari korban, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota," jelasnya.
Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka kemudian diamankan dan saat ini ditahan.
"Korban mengaku sekali disetubuhi," ujar Pravita.
Pravita menambahkan terduga pelaku saat itu melakukan aksinya menggunakan modus mengiming-imingi hadiah boneka. "Pada saat akan dilakukan pencabulan dan persetubuhan, tersangka menjanjikan akan memberi boneka kepada korban," kata Pravita, Selasa (19/7/2022).
Namun janji tinggal janji. Setelah diperkosa sekali, korban diajak ke minimarket di Grati. Di sana korban dibelikan coklat. "Korban dibelikan coklat oleh tersangka," jelas Pravita.
Tersangka kini dijerat pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(abq/iwd)