Penjelasan Lengkap Pengacara Terdakwa Kasus Penganiayaan Pacar di Surabaya

Penjelasan Lengkap Pengacara Terdakwa Kasus Penganiayaan Pacar di Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 21 Mar 2023 23:00 WIB
Roby Santoso saat menjalni sidang di PN Surabaya
Roby Santoso saat menjalani sidang di PN Surabaya (Foto File: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Dibyo Aries, penasihat hukum terdakwa perkara penganiayaan, Roby Santoso buka suara. Menurutnya kasus perkara penganiayaan terhadap kekasihnya Eva Mauliana yang menjerat kliennya masih sumir.

"Peristiwa tersebut masih sumir," kata Dibyo kepada detikJatim, Selasa (21/3/2023).

Dibyo menjelaskan keterangan korban yang berubah-ubah dalam BAP itu membuatnya pihaknya tidak bisa mempercayainya. Bahkan, pihaknya merasa sangat dirugikan dengan keterangan Eva.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diperiksa selama 5 kali, akan tetapi tidak ada yang konsisten. Anehnya, jika Eva merasa dianiaya, kenapa dia tidak lari dan kenapa pada saat sampai di rumah chat WhatsApp 'Sudah di rumah bi?' dan pada pagi hari masih chat 'Morning bi'," ujarnya

"Keterangan pelapor Eva dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tidak konsisten, apa kita harus percaya dengan keterangan yang berubah-ubah? Klien kami sangat dirugikan dengan adanya pemberitaan tanpa izin dan klarifikasi tersebut," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Dibyo menerangkan luka yang dialami oleh korban juga tak sesuai dengan kenyataan. Bahkan, tak sesuai visum dari dokter.

"Di visum, (Eva) tidak ada luka punggung, cekikan. Dalam rekonstruksi, tidak ada bantingan," paparnya.

Maka dari itu, pihaknya merasa ada yang perlu diluruskan dalam pemberitaan yang terlanjur berkembang.

"Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Pemberitaan tanpa melalui verifikasi dan permintaan izin kepada klien kami hal tersebut jelas sangat merugikan klien kami," tuturnya.

Sebelumnya, Roby Santoso (31) menjadi terpidana usai diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Eva Mauliana. Dalam sidang, Eva mengaku mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

"Saat berada di dalam kamar tidur, saksi Eva Muliana dan terdakwa (Roby) terjadi perdebatan. Kemudian terdakwa mengarahkan tangannya ke wajah saksi Eva Muliana, lalu mendorong saksi Eva Muliana ke arah ranjang hingga saksi Eva Muliana terjatuh di ranjang," kata Siska Christina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya.

Catatan redaksi: Artikel ini merupakan hak jawab dari kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan pacar yang keberatan dengan artikel berjudul 'Pria di Surabaya Jadi Pesakitan Setelah Aniaya Pacar hingga Babak Belur' tanggal 21 Maret 2023.




(abq/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads