Pria di Surabaya Jadi Pesakitan Setelah Aniaya Pacar hingga Babak Belur

Pria di Surabaya Jadi Pesakitan Setelah Aniaya Pacar hingga Babak Belur

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 21 Mar 2023 04:01 WIB
Roby Santoso saat menjalni sidang di PN Surabaya
Foto: Roby Santoso saat menjalni sidang di PN Surabaya (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Roby Santoso (31) hanya dapat menyesali perbuatannya karena telah menganiaya kekasihnya, Eva Mauliana. Sebab, kini ia jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang dakwaannya, jaksa Siska Christina membeberkan Roby menganiaya korban. Tak hanya mendorong, Roby juga mencekik sehingga korban mengalami sejumlah luka memar di sekujur tubuhnya.

"Saat berada di dalam kamar tidur,saksi Eva Muliana dan terdakwa (Roby) terjadi perdebatan. Kemudian terdakwa mengarahkan tangannya ke wajah saksi Eva Muliana, lalu mendorong saksi Eva Muliana ke arah ranjang hingga saksi Eva Muliana terjatuh di ranjang," kata jaksa Siska Christina dalam surat dakwaannya, Senin (20/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang perdana itu, Eva dipertemukan secara daring dengan Roby. Ia menuturkan penganiayaan terjadi saat selesai makan di rumah Roby. Saat itu lah, Roby langsung tiba-tiba emosi tanpa sebab dan bertengkar dengan Eva.

Eva menambahkan saat berada di kamar itu lah, Roby melempar balsem kaca kepadanya. Lalu, mendorong dengan cara membanting tubuhnya ke ranjang. Kemudian, Roby mencekiknya.

ADVERTISEMENT

Belum usai sampai di situ, Roby membanting Eva. Bahkan, hingga membentur dinding. "Setelah dicekik leher, saya ditindih, Yang Mulia," ujar Eva saat sidang di Ruang Tirta, PN Surabaya.

Usai hal itu, Eva berupaya menyelamatkan diri dengan cara lari menuju ruang tamu. Namun, Roby masih mengejarnya, kemudian mendorongnya ke sofa.

Lalu, Roby menghubungi saudaranya, Sherly Bingawati Santoso. Saat telepon itu lah, Eva berusaha mengambil ponsel Roby dan berteriak.

Akibat ulah Roby, Eva mengaku mengalami luka dan sakit di bagian tulang punggung. Bahkan, selama 1 minggu tidak dapat bekerja. "Saya tidak dirawat di rumah sakit, cuma rawat jalan," tuturnya.

Untuk membela diri, Eva mengaku sempat mencakar dan memukul Roby. "Itu (mencakar dan memukul) adalah upaya untuk membela diri," tuturnya.

Direktur Agen Asuransi di Surabaya itu mengaku mengalami luka memar dan levet pada beberapa bagian tubuh. Akibat hal itu lah, Roby diancam pidana dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP terkait penganiayaan.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads