Tiga oknum Linmas Pemkot Surabaya penganiaya tahanan anak telah ditetapkan jadi tersangka. Polisi mengungkapkan masing-masing peran ketiga tersangka saat menganiaya.
Tiga tersangka diketahui berinisial BG (31), PA (33) dan IM (43), ketiganya merupakan warga Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan penganiayaan dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda. Penganiayaan berawal pada Sabtu (25/2) sekitar pukul 20.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu korban disuruh tersangka BG mengisap rokok namun ditolak. Lantaran memaksa terus, korban akhirnya mengisap rokok. Belum sampai mengisap, korban lalu dipukul tersangka dengan tangan kosong dan mengenai pelipis.
Selanjutnya, pada Minggu (26/2) pada pukul 22. 00 WIB. Kali ini korban mendapatkan kekerasan dari tersangka PA dengan disuruh merayap di tanah, berguling hingga squat jump. Ini membuat tubuh korban kotor.
Selanjutnya di halaman depan shelter, tersangka memandikan korban dengan selang air. Saat itu lah tersangka PA kemudian menyabetkan slang air ke tubuh korban hingga dua kali.
"Tersangka PA memukulkan slang air ke punggung korban sebanyak lebih dari 2 kali (dalam posisi korban tidak mengenakan baju)," kata Mirzal kepada detikJatim, Sabtu (11/3/2023).
Sedangkan penganiayaan terakhir diketahui terjadi pada Selasa (28/2) sekitar pukul 11.00 WIB yang dilakukan tersangka IM. Saat itu korban selesai melakukan kegiatan olahraga.
Lalu tersangka IM memanggilnya untuk dilakukan rukyah. Caranya tersangka mengoleskan serbuk lalu dibacakan doa-doa. Lantaran olesan serbuk ini, korban sempat mengeluh mata perih dan panas.
Sedangkan aksi dugaan kekerasan yang ketiga dilakukan oleh Tersangka MR pada (28/2) sekitar pukul 11.00-11.30 WIB.
"Lalu korban disuruh ke teras depan shelter untuk buka mata dan korban merasakan perih dan panas matanya," tutur Mirzal.
Menurut Mirzal penganiayaan terhadap tahanan anak ini terungkap setelah ibu korban menjenguk. Mengetahui hal ini, ibu korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut.
Sebelumnya, seorang tahanan anak Polrestabes Surabaya yang dititipkan di shelter anak milik Pemkot Surabaya diduga menjadi korban penganiayaan. Aksi kekerasan terhadap anak itu diduga dilakukan oleh oknum Linmas Kota Surabaya.
Ketua Surabaya Children Center Crisis (SCCC) Sulkhan Alif mengatakan oknum Linmas itu menganiaya korban yang masih berusia 17 tahun di dalam shelter. Alif mendampingi korban sebagai kapasitasnya untuk mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum.
Alif menyampaikan bahwa pada 28 Februari lalu salah satu staf dari SCCC sedang melakukan pendampingan sekaligus melakukan penelitian masyarakat untuk Bapak Surabaya. Staf itu lantas bertemu dengan korban mengaku dianiaya.
(abq/dte)