Aksi oknum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang menyerang permukiman penduduk beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Pengurus perguruan silat Pagar Nusa (PN) bersama LBH Ansor resmi melaporkan oknum PSHT ini ke Polres Mojokerto Kota.
Kejadian ini bermula pada Kamis (9/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB, saat ribuan massa PSHT yang berunjuk rasa di depan Mapolres Mojokerto Kota membubarkan diri. Mereka konvoi naik motor ramai-ramai ke rumah masing-masing.
Apa yang terjadi selanjutnya? Simak fakta-faktanya!
1. Oknum PSHT Serang Warga
Saat perjalanan pulang dari aksi di Mapolres Mojokerto Kota, oknum PSHT sempat menyerang permukiman warga. Ketegangan terjadi di tengah perjalanan, tepatnya di Sinoman Gang 5, Kelurahan Miji, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian masa yang melintas tiba-tiba menyerang warga. Saat itu, ada 5 pesilat dari perguruan lain yang menjadi sasaran di antara warga Sinoman Gang 5. Belakangan diketahui pesilat yang diserang itu merupakan anggota Pagar Nusa.
2. Dilempari Batu hingga Ada yang Luka
Warga PSHT melempari mereka dengan batu hingga seorang pesilat perguruan lain terluka, demikian halnya 4 warga setempat. Bahkan, salah satu korban di antaranya ada seorang perempuan.
3. Berawal dari Beri Salam
Pelatih perguruan silat lain, RD (17) menyatakan saat itu dia dan 4 siswanya keluar ke depan Sinoman gang 5 bermaksud memberi salam persaudaraan ke rombongan PSHT.
Namun, salam itu ditanggapi keliru. Massa PSHT mendadak tersulut dan meledak menjadi penyerangan membabi buta. RD pun mengaku tak menyangka salam persaudaraan yang hendak dia sampaikan berujung petaka.
4. PSHT Sebut PN Nekat Unjuk Diri
Sementara, pihak PSHT Mojokerto menyatakan bahwa peristiwa penyerangan itu dipicu pesilat PN yang nekat unjuk diri saat konvoi rombongan PSHT.
Ketua Cabang PSHT Mojokerto Hari Sucipto mengatakan, dari informasi yang ia terima Pengamanan Terate (Pamter) sudah mengimbau agar 5 pesilat PN itu tidak keluar. Tapi kelimanya malah nekat unjuk diri di depan Sinoman gang 5.
"Sudah disuruh masuk, malah keluar. Soalnya kan itu riskan sekali, kalau sudah keluar ketemu 2 perguruan, itu sesuatu yang terjadi. Apalagi memakai atribut perguruan," beber Hari kepada detikJatim, Jumat (10/3/2023).
Tanggapan PSHT usai dilaporkan Pagar Nusa. Baca di halaman selanjutnya!
5. Dilaporkan ke Polisi
Akhirnya pada Selasa (24/3) sore, Ketua PN Kabupaten Mojokerto Budi Mulyo dan Ketua PN Kota Mojokerto Arif Wahyudi datang ke Polres Mojokerto Kota. Keduanya datang bersama Tim LBH Ansor Mojokerto Raya serta sejumlah anggota Pagar Nusa.
Kedatangan pengurus PN dan LBH Ansor disambut Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria. Hadir pula dalam pertemuan itu Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto KH Adzim Alawy.
Ketua PN Kabupaten Mojokerto Budi Mulyo mengatakan, selain untuk silaturahmi, kedatangannya ke Polres Mojokerto Kota juga untuk menambahkan laporan terkait insiden penyerangan di Sinoman gang 5, Kelurahan Miji, Prajurit Kulon pada Kamis (9/3) malam.
Tambahan laporan berupa perusakan sejumlah rumah warga, musala, lampu penerangan jalan, serta CCTV di Sinoman gang 5 ketika penyerangan tersebut terjadi. Laporan tersebut pihaknya sampaikan langsung kepada AKBP Wiwit.
"Alhamdulillah direspons baik Pak Kapolres. Beliau berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan netral," kata Budi, Rabu (15/3/2023).
6. PSHT Hormati Proses Hukum
Sikap bijak pengurus perguruan silat PSHT maupun Pagar Nusa (PN) dalam menyikapi kasus penyerangan permukiman di Kota Mojokerto patut diacungi jempol. Pagar Nusa menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke polisi, sedangkan PSHT menghormati proses hukum yang berjalan.
Ketua PSHT Mojokerto Hari Sucipto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Mojokerto Kota untuk mengungkap kasus penyerangan di Sinoman gang 5, Kelurahan Miji, Prajurit Kulon pada Kamis (9/3) malam.
Hanya saja, ia meminta para pihak terkait maupun masyarakat memahami bahwa penyerangan di Sinoman gang 5 ulah oknum pesilat PSHT. Artinya, penyerangan itu bukanlah kesalahan PSHT secara organisasi. Sebab, tidak ada instruksi dari organisasi untuk melakukan aksi anarkis tersebut.
"Silakan berjalan sesuai proses. Kalau memang ada yang salah, bukan organisasi loh, tapi oknum. Silakan dicari siapa yang melakukan. Kan kami juga tidak tahu siapa-siapa yang melakukan," terangnya kepada detikJatim, Rabu (15/3/2023).
"Iya, siapa nanti yang salah silakan dihukum. Bukan organisasinya loh, itu oknum. Karena ini sudah diproses, sudah dilaporkan ya kami tinggal menunggu proses dari polres bagaimana," jelasnya.
Baca juga: Infografis: Gaduh Polah Pesilat di Jatim |
7. PSHT Belum Bisa Identifikasi Oknum Pelaku
Namun, Hari mengakui pihaknya belum bisa membantu polisi untuk mengidentifikasi oknum PSHT yang melakukan penyerangan ke Sinoman gang 5. Sebab ketika penyerangan terjadi, massa yang berkonvoi melalui Jalan Raden Wijaya begitu banyak.
"Namanya sudah kalau massa gitu masa bisa dideteksi satu-satu," cetusnya.
Sebagai pimpinan PSHT di wilayah kota maupun Kabupaten Mojokerto, Hari kembali menyampaikan agar polisi memproses kasus penyerangan di Sinoman sesuai hukum yang berlaku.
"Monggo diproses dulu. Kalau memang ada perdamaian dan sebagainya itu urusan kepolisian," tandasnya.