Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan Security Officer Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.
Hakim menilai keduanya bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022. Keduanya disebut lalai dalam melakukan pekerjaannya hingga mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia.
Terhadap vonis itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki resmi menyatakan banding terhadap vonis 2 terdakwa. Menurut Basuki, banding telah diajukan sejak Selasa (14/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kami sudah menyatakan banding," kata Basuki saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (15/3/2023).
Kendati demikian, Hari mengaku belum bisa menyatakan apa pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding. Ia menegaskan khalayak bisa menanti dan menyimak hasilnya melalui laman resmi pengadilan di SIPP PN Surabaya.
"Bisa lihat di SIPP PN nanti," ungkapnya.
Hari menegaskan kini pihaknya masih bekerja untuk menyusun memori banding. Hal itu diperuntukkan dalam menyikapi putusan hakim pada terdakwa Suko dan Haris.
(abq/iwd)