Miris Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 3 Kakek hingga Hamil 5 Bulan

Miris Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 3 Kakek hingga Hamil 5 Bulan

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 09 Mar 2023 08:16 WIB
Kakek di Banyuwangi menyetubuhi gadis keterbelakangan mental
Katimin, kakek yang memperkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil 5 bulan/Foto: Istimewa
Banyuwangi -

Seorang gadis pelajar SMP yang mengalami keterbelakangan mental di Kecamatan Muncar, Banyuwangi hamil 5 bulan. Korban disetubuhi secara bergilir tiga pria lanjut usia.

Saat ini, polisi telah mengamankan seorang pelaku bernama Katimin (67). Pelaku merupakan tetangga korban.

"Korban disetubuhi oleh tiga orang yang sudah masuk kategori sudah tua atau dewasa. Namun saat ini kita baru mengamankan satu orang KTM berusia 67 tahun," ujar Kapolsek Muncar Kompol Imron, Kamis (9/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencabulan ini pertama kali dilakukan pada Mei tahun 2022. Ketiga kakek-kakek itu secara bergiliran menyetubuhi korban di rumah salah satu rumah pelaku hingga di sebuah gubuk yang ada di tengah sawah.

Untuk melancarkan aksinya, korban diberi iming-iming uang Rp 50 ribu agar tutup mulut. Aksi ini tak hanya dilakukan sekali, kepada polisi, pelaku mengaku memperkosa korban secara berulang.

ADVERTISEMENT

"Pelaku dan korban tetangga, anak ini kondisinya mengalami keterbelakangan mental," imbuh Imron.

Aksi bejat para kakek ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mencurigai perut anaknya yang semakin membuncit karena hamil. Tidak lama setelah laporan orang tua korban diterima, salah satu pelaku bernama Katiman ditangkap tim unit reskrim Polsek Muncar di rumahnya.

"Saat ini hasil dari analisa medis itu hamil 5 bulan," tambah Imron.

Atas perbuatannya, sang kakek harus menghabiskan masa tuanya di dalam bui. Polisi menjerat pelaku dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

"Pasal yang kita terapkan yakni pasal 81 UU tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Imron.




(hil/fat)


Hide Ads