Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menyelidiki dugaan korupsi di PDAM. Perumda Air Minum Tirta Taman Sari atau biasa disebut PDAM Kota Madiun diduga penggelapan uang senilai Rp 729 juta.
"Betul kita baru tahap penyelidikan saja terkait dugaan korupsi di PDAM kota Madiun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi Hariadi saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (2/3/2023).
Terkait penyelidikan dugaan korupsi di PDAM Kota Madiun, kata Bambang, tim kejaksaan telah mulai melakukan pemanggilan direksi. Namun menurut Bambang, hingga proses penyelidikan baru dikorumulai minggu-minggu ini dan belum mengetahui berapa jumlah pegawai yang diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah yang diperiksa belum tahu karena benar-benar baru saja. Nanti kas Pidsus yang tahu ya," kata Bambang.
Mantan Kajari Sumenep itu menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan membeberkan dara detail jika sudah lengkap.
"Nanti kita kabari data detailnya ya karena sekarang masih tahap penyelidikan," tandasnya.
Direktur PDAM Kota Madiun, Suyoto yang dikonfirmasi terpisah membenarkan jika pihak Kejaksaan Negeri Kota Madiun telah memanggil beberapa direksi PDAM.
"Beberapa pegawai sudah mulai diperiksa tim Kejari Kota Madiun terkait hilangnya uang setoran pelanggan PDAM tahun 2022 sebesar Rp 729.800.000. Sementara kasir-kasir (diperiksa Kejari Kota Madiun)," jelas Suyoto.
Suyoto mengungkapkan menyoal keterlibatan orang lain dalam kasus penggelapan uang setoran pelanggan sebesar Rp 729 juta, bahwa hasil investigasi tim Inspektorat masih dilakukan oknum supervisor kasir sendiri.
"Infonya masih di kasir. Kalau saya dapat maka saya kaya," tandasnya.
(abq/fat)