Kejari Pelajari Temuan BPK soal Tunjangan Perumahan 45 Anggota DPRD Madiun

Kejari Pelajari Temuan BPK soal Tunjangan Perumahan 45 Anggota DPRD Madiun

Sugeng Harianto - detikJatim
Kamis, 17 Nov 2022 19:13 WIB
Kejari Madiun
Kejari Madiun. (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Madiun -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun buka suara soal kenaikan dana tunjangan perumahan 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun yang mencapai Rp 2,25 M. Kenaikan tunjangan itu berlangsung saat masa pandemi, di mana seharusnya ada refocusing anggaran untuk bidang kesehatan.

Kejari Madiun mengaku akan mempelajari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita pelajari dulu," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (17/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa yang akrab disapa Ardhi itu baru dua minggu dinas di Kabupaten Madiun. Dia mengaku harus mempelajari dugaan temuan kasus yang pernah terjadi.

"Saya Kasi Intel baru dua Minggu jalan di Kabupaten Madiun. Wilayah saja belum hafal," tambah Ardhitia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pengakuan berbeda datang dari Sekretaris DPRD Madiun Yudi Hartono yang menyatakan bahwa Kejari Kabupaten Madiun sebenarnya sudah mengusut temuan BPK tersebut. Yudi mengaku pernah berkomunikasi dengan pihak Kejari.

"Kejaksaan negeri pernah klarifikasi juga dan kami sudah menjelaskan terkait temuan tersebut bersama tindak lanjutnya," kata Yudi.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun menikmati kenaikan dana tunjangan perumahan mencapai Rp 2,25 miliar. Tunjangan itu diterima pada masa Pandemi COVID-19 tahun 2021. Kenaikan tunjangan perumahan itu merupakan temuan BPK RI Perwakilan Jatim atas laporan keuangan Pemkab Madiun pada 2021.

Data yang dihimpun detikJatim, total anggaran tunjangan perumahan tahun 2021 bagi 45 anggota DPRD sebesar Rp 8.137.144.000. Sementara pada 2020 total anggaran tunjangan perumahan 45 anggota DPRD sebesar Rp 5.164.000.000.




(dpe/dte)


Hide Ads