Keluarga ahli kubur TPU Glondong meminta agar proses hukum terhadap Ketua RW Glondong MSR dilanjutkan. Tidak hanya itu, mereka juga meminta ganti rugi dari pria yang ngaku 'Munkar-Nakir' itu.
Kamituwo Glondong Bambang Suwito yang mengatakan bahwa keluarga ahli kubur meminta agar proses hukum terhadap MSR tetap dilanjutkan. Mereka menilai, apapun alasannya itu adalah tindakan perusakan.
"Dari pertemuan kedua, keluarga ahli kubur tetap melanjutkan ke jalur hukum. Apapun alasannya, menurut mereka ini tindakan perusakan," ujarnya kepada detikJatim, Rabu (22/2/2023).
Tidak hanya secara pidana, Bambang mengatakan bahwa keluarga ahli kubur meminta ganti rugi perbaikan makam yang dirusak. Tapi nominalnya belum disampaikan.
"Kata polisi, untuk tindak perusakan atau pidana mereka yang menangani. Tapi kalau tuntutan ganti rugi disarankan menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Blitar," imbuhnya.
Menurutnya TPU Glondong kaget saat mengetahui bahwa MSR yang merusak 60 makam. Warga menilai, MSR yang pendiam namun disiplin menegakkan aturan rupanya sudah sangat jengkel.
"Saya sebenarnya ingin berdamai saja, karena tetangga itu ibaratnya saudara terdekat. Tapi para keluarga ahli kubur tetap ke jalur hukum, ya, silakan," kata Bambang.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Purvitasari mengatakan pihaknya saat ini masih dalam proses mengumpulkan barang bukti dan melengkapi berkas perkara.
"Proses hukum pelaku perusakan TPU Glondong tetap berlanjut. Tapi untuk tuntutan ganti rugi, kami belum mendapat informasi," jawabnya melalui aplikasi pesan.
Simak Video "Video: Polres Bantul Tangkap Pelaku Perusak Nisan Makam"
(dpe/dte)